Prinsip demokrasi Pancasila – Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia dan juga ideologi negara. Terdapat 5 sila Pancasila yang harus diyakini dan diamalkan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai sistem pemerintahan, terdapat prinsip-prinsip demokrasi Pancasila meliputi Ketuhanan dan keadilan sosial.
Indonesia termasuk salah satu contoh negara demokrasi, khususnya yang menganut sistem demokrasi Pancasila. Berdasarkan sejarah Pancasila pertama kali disahkan sebagai dasar negara Indonesia melalui hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Sampai saat ini pancasila tetap menjadi rujukan bangsa Indonesia. Ada 5 sila Pancasila yakni:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
- Keadilan sosial bagi rakyat Indonesia
Sementara sebagai sistem pemerintahan, demokrasi pancasila merupakan paham demokrasi yang bersumber dari pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia berdasarkan kepribadian rakyat Indonesia. Nilai-nilai Pancasila juga terkandung dalam teks pembukaan UUD 1945.
Dalam menjalankan demokrasi pancasila, terdapat beberapa prinsip demokrasi yang harus dijalankan. Prinsip ini menjadi asas dan garis besar dari sistem demokrasi pancasila yang dijalankan di negara Indonesia.
(baca juga tujuan Pancasila)
Prinsip Demokrasi Pancasila
Terdapat 10 prinsip demokrasi Pancasila menurut Ahmad Sanusi, di antaranya meliputi demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa dan berkeadilan sosial.
1. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa
Prinsip demokrasi pancasila yang utama adalah demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Maksudnya adalah sistem penyelenggaraan negara harus taat, konsisten dan sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah dasar keagamaan yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Demokrasi dengan Kecerdasan
Prinsip pancasila berikutnya adalah demokrasi dengan kecerdasan. Maksudnya aturan dan penyelenggaraan dalam sebuah negara demokrasi harus berdasarkan pada konstitusi, yakni UUD 1945, bukan berdasarkan naluri, insting atau kekuatan.
3. Demokrasi yang Berkedaulatan Rakyat
Demokrasi dikenal dengan sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam demokrasi pancasila juga menjunjung tinggi prinsip kedaulatan rakyat. Artinya rakyatlah yang memiliki kedaulatan tertinggi, yang kemudian diwakili oleh wakil rakyat seperti MPR atau DPR.
4. Demokrasi dengan Rule of Law
Prinsip demokrasi pancasila selanjutnya adalah rule of law. Artinya kekuasan negara harus mengandung, melindungi dan mengembangkan kebenaran hukum. Selain itu kekuasan negara juga harus memberikan keadilan hukum dan menjamin kepastian hukum serta mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum.
5. Demokrasi dengan Pemisahan Kekuasaan Negara
Asas pemisahan kekuasaan negara juga menjadi prinsip dasar demokrasi pancasila. Pembagian kekuasaan negara ini juga diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, dimana kekuasaan dibagi menjadi tiga yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif.
6. Demokrasi dengan Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia atau HAM adalah hak dasar yang dimiliki tiap manusia sejak lahir sebagai karunia dari Tuhan. Demokrasi pancasila juga menjunjung tinggi nilai-nilai HAM. Menurut UUD 1945, HAM diakui, dihormati dan dilindungi dalam sistem demokrasi pancasila.
7. Demokrasi dengan Pengadilan yang Merdeka
Demokrasi pancasila berarti menghendaki diberlakukannya sistem pengadilan yang independen atau merdeka. Tiap pihak yang berkepentingan diberikan kesempatan untuk mencari dan menemukan hukum yang paling adil sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.
8. Demokrasi dengan Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah telah diatur dalam undang-undang, yang juga termasuk salah satu prinsip demokrasi pancasila. Tiap pemerintahan membentuk daerah-daerah otonom pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintah daerah masing-masing.
9. Demokrasi dengan Kemakmuran
Salah satu tujuan negara adalah memakmurkan rakyatnya. Hal ini juga menjadi prinsip dasar pancasila berikutnya. Artinya tujuan negara adalah membangun negara yang makmur oleh dan untuk rakyat Indonesia yang mencakup semua aspek-aspek kerakyatan baik sosial dan ekonomi.
10. Demokrasi yang Berkeadilan Sosial
Prinsip demokrasi pancasila yang terakhir adalah demokrasi yang berkeadilan sosial. Tiap rakyat berhak mendapat keadilan sosial terlepas dari kelompok atau golongannya. Hal ini juga tertuang dalam sila kelima pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nah itulah pembahasan 10 prinsip demokrasi pancasila menurut Ahmad Sanusi, terkait 10 pilar demokrasi sesuai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Semoga bisa menambah wawasan.
Facebook Tweet Whatsapp