Tujuan Negara Indonesia yang Tercantum Dalam Pembukaan UUD 1945

Tujuan Negara Indonesia yang Tercantum Dalam Pembukaan UUD 1945

Kali ini akan diulas apa tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dan tujuan negara secara umum menurut pendapat para ahli dan pakar. Setiap negara tentunya harus memiliki sebuah tujuan, hal ini karena tujuan negara merupakan pedoman atau arah dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahannya. Juga akan berhubungan dengan bentuk negara, hubungan antarlembaga negara, serta tugas, fungsi, dan pembentukan lembaga-lembaga negara lainnya.

Tujuan setiap negara tentunya akan berbeda-beda sesuai dengan pandangan hidup rakyat yang sumbernya berasal dari nilai-nilai luhur bangsa. Secara umum, tujuan negara adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagian rakyatnya. Tujuan negara inilah yang merupakan pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya.

Umumnya, tujuan Negara ditentukan dan disepakati oleh masyarakat itu sendiri, termasuk cara yang akan ditempuh untuk mencapainya. Tujuan Negara merupakan sesuatu yang dicita-citakan atau harapan bagi suatu bangsa. Terwujudnya tujuan negara ini menjadi kewajiban setiap negara sebagai organisasi tertinggi suatu bangsa.

Berbagai perbedaan mengenai tujuan negara tentu dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya tempat, sejarah terbentuknya negara tersebut, pengaruh dari penguasa negara yang bersangkutan, hingga ideologi yang dianut.

Tujuan Negara Indonesia ini tercantum didalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Indonesia 1945 alinea keempat yang berbunyi sebagai berikut,

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan, Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan Mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.

Tujuan Negara Republik Indonesia

Tujuan Negara Indonesia yang Tercantum Dalam Pembukaan UUD 1945

(baca juga unsur-unsur negara)

Untuk lebih jelasnya, langsung simak berikut ini penjelasan mengenai tujuan negara Indonesia seperti yang tercantum dalam alinea ke IV pembukaan UUD 1945,

1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia

Hal-hal yang termasuk untuk wajib dilindungi adalah semua komponen yang membentuk bangsa Indonesia, mulai dari rakyat, kekayaan alam, serta nilai-nilai bangsa yang patut dipertahankan.

2. Memajukan kesejahteraan umum

Kesejahteraan umum tidak hanya mencakup tentang kesejahteraan ekonomi dan materi, namun kesejahteraan lahir dan batin. Terciptanya rasa aman, gotong royong, saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing individu, masyarakat yang makmur dan adil sederajad.

3. Mencerdaskan kehidupan bangsa

Merupakan tugas negara, pemerintah, dan masing-masing individu untuk berusaha meraih jenjang pendidikan yang terbaik. Karena dengan adanya masyarakat yang cerdas, pembangunan dan kemajuan negara akan semakin mudah dicapai.

4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar perdamaian abadi dan keadilan sosial

Perdamaian yang tercipta di masing-masing negara di dunia akan melahirkan politik luar negeri yang bebas dan aktif.

Tujuan Negara Menurut Para Ahli

Setelah mengetahui tujuan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), saatnya kita bahas apa tujuan dan fungsi negara secara umum menurut para ahli dan pakar, berikut penjelasan lengkapnya,

Menurut Immanuel Kant

Membentuk dan memelihara (Establish and maintain) hak kemerdekaan warga negara (the right of citizen independence). Imamnuel Kant mengatakan bahwa Negara harus menjamin kedudukan setiap warga Negara. Oleh karena itu, setiap warga Negara tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang oleh penguasa. Demi mencapai tujuan tersebut, perlu dibentuk Negara hukum sehingga setiap tindakan Negara harus berlandaskan hukum.

Menurut Roger F. Soltau

Menciptakan kemungkinan rakyat suatu negara untuk berkembang dan mengeksplorasi daya kreasi rakyatnya sebebas mungkin.

Menurut Nicollo Machiavelli

Menghimpun dan memperbesar kekuasaan negara (the power of the state) agar tercipta kemakmuran (prosperity), kehormatan (honor) dan kesejahteraan rakyat (prosperity). Dalam bukunya II Principle (Sang Pangeran), Niccolo Machiavelli menjelaskan bahwa pemerintahan sebagai satu-satunya cara memperoleh kekuasaan dan menjalankannya. Ia menekankan bahwa untuk membentuk kekuasaan Negara, pemerintah dapat berbuat apa saja. Jika perlu pemerintah dapat berbuat curang demi menyelamatkan Negara. Oleh karena itu, pemerintah yang lemah tidak akan bertahan lama atau akan cepat mengalami kehancuran.

Menurut Harold J. Laski

Menciptakan kondisi rakyat (Create conditions of the people) yang dapat mencapai harapan dan keinginannya semaksimal mungkin.

Menurut Shang Yang

Menurut Shang Yang, satu-satunya tujuan negara adalah mengumpulkan kekuasaan negara yang sebesar-besarnya dengan cara menyiapkan tentara yang kuat, dan berdisiplin. Jika negara ingin kuat, rakyat harus lemah.

Menurut J. Barents

Ada tiga tujuan negara, yaitu:

  • Untuk memelihara ketertiban dan ketenteraman
  • Mempertahankan kekuasaan
  • Mengurusi hal-hal yang berkenaan dengan kepentingan-kepentingan umum.

Menurut Kaum Sosialis

Tujuan negara menurut kaum sosialis adalah memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan merata bagi segenap manusia. Untuk melaksanakan hal tersebut, semua alat-alat produksi dan distribusi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dimiliki oleh negara.

Menurut R. Kranenburg

Mewujudkan kesejahteraan rakyat (kesejahteraan umum). Dalam hal ini, negara dipandang sebagai alat belaka yang dibentuk manusia untuk mencapai tujuan bersama, kemakmuran, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat itu.

Menurut Dante Alighieri

Mencapai perdamaian dunia. Dalam teori perdamaian dunianya, Dante Alighieri berpendapat bahwa di dunia ini sebaiknya terdapat hanya satu Negara yang berdaulat penuh dan kekuasaannya terletak pada satu orang. Jika di dunia ini terdapat banyak Negara merdeka, ketentraman dan perdamaian tidak akan terwujud. Hal ini terjadi karena setiap Negara memiliki tujuan dan kepentingan yang berbeda satu sama lain. Akibatnya, muncul benturan atau konflik yang dapat mengarah kepada perang.

Demikianlah tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dan tujuan negara secara umum berdasarkan pendapat para ahli. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi ilmu pengetahuan bagi kita semua.

Tinggalkan komentar