Kali ini akan dibahas apa fungsi fungsi negara secara umum dan menurut para ahli. Selain memiliki tujuan, negara mempunyai beberapa fungsi penting. Bahkan para ahli dan pakar berbeda beda dalam menjelaskan tentang fungsi negara.
Negara sendiri adalah sekumpulan masyarakat dengan berbagai keragamannya, yang hidup dalam suatu wilayah yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama. Negara bisa juga diartikan sebagai suatu wilayah di permukaan bumi yang memiliki kekuasaan mencakup ekonomi, politik, sosial, budaya, dan militer yang diatur oleh pemerintah dalam wilayah tersebut.
Syarat utama sebuah negara adalah terpenuhinya unsur unsur negara yaitu memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang sah serta berdaulat. Sedangkan fungsi dari adanya negara adalah untuk memudahkan rakyatnya dalam mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Dengan menjalankan semua fungsi fungsi negara dengan baik, maka tujuan negara untuk kebaikan bersama bisa tercapai.
Fungsi Negara Secara Umum
Untuk lebih jelasnya, langsung saja simak berikut ini 4 fungsi fungsi negara secara umum lengkap beserta penjelasan dan contohnya,
1. Fungsi Pengaturan dan Ketertiban
Fungsi negara yang pertama adalah fungsi pengaturan dan ketertiban. Dalam hal ini negara berperan dan bertindak sebagai stabilisator untuk mencapai tujuan bersama dan untuk mencegah terjadinya bentrokan masyarakat. Dengan begitu segala kegiatan yang akan dilakukan oleh warga negara dapat dilaksanakan. Stabilitas Negara yang kondusif juga menjamin terlaksananya program-program pembangunan dengan lancar.
Negara harus mempunyai peraturan undang undang (UU), peraturan pemerintah (PP) dan berbagai peraturan lainnya untuk dijalankan agar terwujud tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Contoh : UU tentang Tindak Pidanan Korupsi, UU Sistem Pendidikan Nasional, UU tentang Pemilu, dan lain sebagainya.
2. Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara harus dapat melindungi rakyat, wilayah serta pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar yang dapat mengganggu pertahanan dan keamanan Negara. Fungsi negara yang satu ini sangat penting karena menyangkut keberlangsungan sebuah negara tersebut.
Ancaman dan gangguan tersebut mungkin berupa serangan (Invasi) dari luar negeri maupun golongan-golongan dari dalam negeri yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Untuk itu negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan serta personil keamanan yang terlatih dan tangguh. Contohnya adalah penjagaan perbatasan yang intensif oleh TNI.
3. Fungsi Keadilan
Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu menurut hak dan kewajiban yang telah di kontribusikan kepada bangsa dan negara. Setiap warga negara harus dipandang sama di depan hukum. Fungsi ini dilaksanakan oleh badan penegak hukum yang telah diberi wewenang, khususnya badan-badan peradilan
Maka dari itu, negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan. Jika keadilan tidak ditegakkan, maka akan muncul gejolak dalam masyarakat yang justru akan mengganggu keamanan sebuah Negara.
4. Fungsi Kemakmuran dan Kesejahteraan
Maknanya negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama dibidang ekonomi dan sosial masyarakat. Negara harus mengeksplorasi sumber daya alam (SDA) dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk meningkatkan pendapatan rakyat guna mencapai kesejahteraan dan kemakmuran. Contohnya antara lain penguasaan SDA yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti listrik, air, dan bahan pangan.
Fungsi Negara Menurut Para Ahli
Selain fungsi negara secara umum seperti yang tercantum diatas, para pakar dan ahli memiliki berbagai pandangan dan pendapat yang berbeda beda mengenai apa fungsi negara sebenarnya, berikut selengkapnya,
Fungsi Negara Menurut Ahli Kenegaraan Perancis
Setidaknya ada 5 fungsi negara yang dikenalkan oleh para ahli kenegaraan Prancis pada abad XVI sebagai berikut,
- Fungsi diplomatik (diplomatic), yaitu negara harus mampu mengadakan diplomasi-diplomasi dengan negara lain yang bermanfaat bagi kemajuan negara.
- Fungsi pertahanan (defencie), yaitu negara bertugas membuat suatu pertahanan untuk menjamin kedaulatannya sendiri.
- Fungsi penyediaan (financie), yaitu negara bertugas menyediakan segala keperluan, baik sarana maupun prasarana untuk kepentingan warga negaranya.
- Fungsi keadilan (justicie), yaitu negara bertugas menegakkan hukum untuk mewujudkan keadilan.
- Fungsi pengawasan (policie), yaitu negara bertugas mengawasi rakyatnya terhadap kemungkinan pelanggaran hukum. Tujuan pengawasan adalah terciptanya tatanan masyarakat yang tertib dan damai.
Fungsi Negara Menurut John Locke
Menurut John Locke, fungsi negara itu terdiri atas 3 bagian yaitu,
- Fungsi Legislatif, yaitu fungsi membuat undang-undang
- Fungsi Eksekutif, yaitu fungsi membuat peraturan dan pengendali
- Fungsi Federatif, yaitu fungsi urusan luar negeri, perang dan damai
Fungsi Negara Menurut Montesquieu
Fungsi negara menurut Montesquieu terdiri dari 3 tugas pokok yang disebut “Trias Politika” yaitu,
- Fungsi Legislatif, yaitu fungsi dalam membuat undang-undang.
- Fungsi Eksekutif, yaitu fungsi dalam melaksanakan undang-undang.
- Fungsi Yudikatif, yaitu fungsi dalam mengawasi undang-undang.
Fungsi Negara Menurut Van Vollenhoven
Menurut Van Vollenhoven fungsi negara dibagi menjadi empat yang dikenal dengan catur praja, berikut penjelasannya,
- Bestuur, yaitu fungsi menyelenggarakan pemerintahan
- Rechtsprak, yaitu fungsi mengadili
- Regeling, yaitu fungsi membuat peraturan
- Politie, yaitu fungsi ketertiban dan keamanan
Fungsi Negara Menurut Lloyd Vernon Ballard
Dalam tinjauan sosiologis, Lloyd Vernon Ballard mengemukakan bahwa Fungsi Negara dikelompokkan dalam empat fungsi yaitu,
- Fungsi Social control adalah mengkoordinir, menyesuaikan dan mendamaikan tiap kumpulan/ kelompok yang saling berselisih. Misalnya menyelenggarakan keadilan sosial.
- Fungsi Social conservation adalah pentingnya memelihara nilai-nilai sosial untuk ketertiban politik dan sosial. Misalnyamenegaskan tata tertib intern melalui cara menyelesaikan konflik yang terjadi antara sesama warga negara.
- Fungsi Social improvement adalah Perluasan segi kehidupan seluruh kelompok. Fungsi Social improvement ini meliputi pengadaan penelitian ilmiah, memajukan kesenian dan perluasan pendidikan.
- Fungsi Social amelioration dari situasi kelompok yang dirugikan. Fungsi Social amelioration ini meliputi pemeliharaan orang cacat dan pemberantasan kemiskinan.
Fungsi Negara Menurut M.H. Lipman dan G.A. Jacobsen
Menurut M.H. Lipman dan G.A. Jacobsen, Fungsi Negara sekurang-kurangnya ada 3 yaitu,
- Fungsi Jasa, adalah Semua kegiatan yang dapat saja tidak berjalan jika tidak dijalankan negara. Contohnya adalah pembangunan jembatan dan pembangunan jalan.
- Fungsi Esensial, adalah fungsi yang wajib dimiliki negara untuk kelanjutan negara. Fungsi esensial terdiri dari pemeliharaan pengadilan, kepolisian, angkatan perang, pemungutan pajak dan hubungan luar negeri.
- Fungsi Perniagaan, yaitu fungsi yang dapat dilaksanakan oleh individu dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Fungsi juga dilaksanakan oleh negara dengan pertimbangan modal swasta tidak mencukupi atau dengan memperluas penyelengaraan berbagai fungsi di seluruh wilayah. Contohnya jaminan sosial, perlindungan deposito di bank, BUMN, pencegahan pengangguran, penyelenggaraan pos, dan telepon.
Fungsi Negara Menurut Prof Miriam Budiardjo
Fungsi Negara menurut Prof. Miriam Budiardjo ada empat yaitu,
- Melaksanakan Ketertiban: Dalam hal ini, fungsi negara adalah sebagai stabilisator. Supaya tujuan bersama bisa tercapati maka ketertiban perlu ditegakkan guna mencegah terjadinya bentrok antar sesama warga masyarakat. Negara mempunyai kekuasaan dalam mengatur hubungan antar manusia yang berada di wilayah negara tersebut supaya dapat tertib dan aman. Di dalam menegakkan ketertiban negara menggunakan acuan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengusahakan Kemakmuran dan Kesejahteraan Rakyatnya: Dalam hal ini negara mempunyai kewajiban yaitu untuk mensejahterakan dan memakmurkan rakyatnya. Fungsi ini sangat penting terutama bagi negara-negara yang masih baru atau sedang berkembang.
- Melaksanakan pertahanan: Untuk mencegah, menanggulangi dan menjaga dari berbagai ancaman, gangguan dan tantangan maka Negara wajib mempunyai personil pertahanan dan peralatan pertahanan.
- Menegakkan keadilan: Keadilan merupakan hak setiap orang, oleh karena itu setiap orang harus mendapatkan keadilan dan terhindar dari tindakan sewenang-wenang baik yang dilakukan orang lain maupun oleh negara. Dalam menjalankan fungsi ini, negara menggunakan badan atau lembaga peradilan yang ada di negara tersebut.
Fungsi Negara Menurut R.M. Mac Iver
R.M. Mac Iver dalam bukunya yang berjudul The Modern State (1926) dan The Web of Goverment (1974) yang berpendapat bahwa fungsi negara adalah sebagai berikut,
- Fungsi memelihara ketertiban (order) dalam batas-batas wilayah negara. Ketertiban dipelihara demi perlindungan. Tujuannya adalah untuk melindungi warga negara yang lemah.
- Fungsi konservasi (penyelamatan) dan perkembangan. Negara dengan seluruh alat perlengkapannya dalam menjalankan fungsi-fungsi yang dapat dinikmati oleh generasi akan datang. Contohnya pemeliharaan hutan-hutan, sungai, pengembangan industri, dan danau.
Selain itu, Mac Iver juga membagi fungsi negara dalam dua kategori antara lain sebagai berikut,
- Fungsi negara yang tetap dilaksanakan oleh semua negara, seperti fungsi kepolisian dan penyelenggaraan keadilan.
- Fungsi kultural, fungsi kesejahteraan umum, dan fungsi pada bidang perekonomian
Banyak negara yang mengalami transformasi fungsi-fungsi negara karena pergerakan dibidang kesejahteraan, kebudayaan, dan perekonomian.
Fungsi Negara Menurut Goodnow
Goodnow hanya membagi fungsi negara menjadi dua (teori Dwi Praja), yaitu :
- Fungsi negara untuk membuat kebijakan, peraturan dan tujuan negara (Policy Making)
- Fungsi negara untuk melaksanakan kebijakan dan peraturan, agar tujuan tersebut tercapai (Policy Executing)
Fungsi Negara Menurut Charles E. Merriam
Fungsi negara menurut Charles E. Merriam dapat dibagi menjadi lima yaitu,
- Keamanan ekstern (Pertahanan)
- Ketertiban intern (Kepolisian)
- Keadilan (Yudikatif/Rechtspraak)
- Kesejahteraan umum (Kemakmuran)
- Kebebasan (Jaminan HAM)
Fungsi Negara Menurut Moh Kusnadi
Moh Kusnadi membagi fungsi negara menjadi dua bagian yaitu,
- Melaksanakan ketertiban (Law and rder), Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan ketertiban. Negara bertindak sebagai stabilitator.
- Menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, setiap negara mencoba meningkatkan dan memperluas taraf kehidupan ekonomi masyarakat
Demikianlah penjelasan lengkap mengenai apa fungsi negara secara umum dan fungsi negara menurut para ahli. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Facebook Tweet Whatsapp