asas otonomi daerah

Asas Otonomi Daerah di Indonesia Beserta Contoh dan Penjelasannya

Asas otonomi daerah – Pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan otonomi daerah diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta UU No. 12 Tahun 2008 dan UU No. 9 Tahun 2015 tentang revisi undang-undang sebelumnya.

Fungsi dan tujuan otonomi daerah penting untuk meningkatkan potensi ekonomi dan pariwisata di daerah-daerah. Selain itu otonomi daerah bertujuan untuk meningkatkan keadilan sosial, memeratakan pembangunan dan memberdayakan masyarakat daerah.

Dalam undang-undang juga diatur terkait asas dan prinsip otonomi daerah. Prinsip otonomi daerah meliputi prinsip yang seluas-luasnya, prinsip yang nyata dan prinsip yang bertanggungjawab. Lantas bagaimana dengan asas otonomi daerah di Indonesia.

(baca juga urutan perundang-undangan di Indonesia)

asas otonomi daerah

Asas Otonomi Daerah

Secara umum terdapat 3 asas pelaksanaan otonomi daerah menurut pendapat para ahli yakni meliputi asas desentralisasi, asas dekonsentrasi serta asas tugas pembantuan.

Berikut ini merupakan pembahasan mengenai apa sajakah asas-asas otonomi daerah beserta penjelasan dan kelebihannya secara lengkap.

1. Desentralisasi

Asas otonomi daerah yang pertama adalah asas desentralisasi. Yang dimaksud asas desentralisasi adalah pemberian wewenang oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus urusan daerahnya masing-masing.

Asas desentralisasi menjadi penting guna memperpendek jalur birokrasi yang rumit dari pusat ke daerah, mengurangi beban pemerintah pusat serta fleksibilitas pemerintah daerah agar bisa mengurus urusan pemerintahan sendiri tanpa menunggu keputusan pemerintah pusat.

2. Dekonsentrasi

Asas otonomi daerah berikutnya adalah asas dekonsentrasi. Yang dimaksud asas dekonsentrasi merupakan pelimpahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada alat-alat kelengkapan pemerintah pusat yang berada di daerah untuk menyelenggarakan urusan tertentu.

Adanya asas dekonsentrasi memiliki sejumlah keunggulan misalnya adanya kontak antara pemerintah dan rakyat menjadi lebih intens, pengontrolan oleh pemerintah daerah menjadi lebih baik di segala bidang serta lebih efekfit dalam menjaga persatuan di tingkat daerah.

3. Tugas Pembantuan

Asas pelaksanaan otonomi daerah yang terakhir adalah asas tugas pembantuan. Yang dimaksud asas tugas pembantuan adalah penugasan sebagian urusan pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.

Adanya asas tugas pembantuan harus memenuhi beberapa unsur di antaranya bantuan harus berupa penugasan yang diatur dalam undang-undang serta pemerintah daerah yang membantu harus dapat mempertanggungjawabkan pada yang dibantu.

Nah demikianlah penjelasan asas-asas otonomi daerah di Indonesia dan pengertiannya, meliputi asas desentralisasi, asas dekonsentrasi serta asas tugas pembantuan. Semoga bisa menambah wawasan pengetahuan para pembaca sekalian.

Tinggalkan komentar