prinsip otonomi daerah

Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia Menurut Undang-Undang

Prinsip otonomi daerah – Otonomi daerah merupakan aturan yang memberi hak dan wewenang bagi daerah otonom untuk mengurus pemerintahan. Otonomi daerah telah diatur dalam undang-undang, termasuk pelaksanaan asas dan prinsip otonomi daerah.

Menurut undang-undang, pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tujuan otonomi daerah antara lain yakni meningkatkan pelayanan masyarakat, memeratakan pembangunan daerah serta meningkatkan potensi ekonomi, pariwisata dan sumberdaya di daerah-daerah di seluruh penjuru Indonesia.

Peraturan tentang otonomi daerah telah diatur dalam undang-undang meliputi definisi, tujuan, fungsi, asas dan prinsip-prinsip. Pelaksanaan otonomi daerah diharapkan memberi asas keadilan sosial bagi tiap daerah di Indonesia.

(baca juga penggolongan hukum di Indonesia)

prinsip otonomi daerah

Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia

Secara umum ada 3 prinsip otonomi daerah menurut undang-undang yakni prinsip otonomi seluas-luasnya, prinsip otonomi yang nyata serta prinsip otonomi yang bertanggungjawab.

Berikut merupakan 3 prinsip pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia beserta penjelasannya.

1. Prinsip Otonomi Seluas-Luasnya

Prinsip otonomi daerah yang pertama adalah prinsip otonomi seluas-luasnya. Yang dimaksud otonomi seluas-luasnya artinya daerah diberikan kewenangan untuk mengurus dan mengatur semua urusan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut.

Lebih lanjut, kewenangan pemerintah daerah yang diberikan tersebut mencakup semua urusan pemerintahan kecuali beberapa bidang antara lain seperti politik luar negeri, agama, keamanan, keuangan, peradilan, serta fiskal nasional.

2. Prinsip Otonomi yang Nyata

Prinsip otonomi daerah berikutnya adalah prinsip otonomi yang nyata. Yang dimaksud otonomi yang nyata berarti untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya ada.

Prinsip otonomi yang nyata juga berdasarkan dengan prinsip terkait potensi sebuah daerah untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan karakteristik dan kekhasan daerah masing-masing.

3. Prinsip Otonomi yang Bertanggungjawab

Prinsip otonomi daerah yang terakhir adalah prinsip otonomi yang bertanggungjawab. Yang dimaksud prinsip otonomi yang bertanggung jawab berarti dalam penyelenggaraaanya, otonomi harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi.

Pada dasarnya, tujuan otonomi daerah di Indonesia adalah untuk memberdayakan daerah, termasuk untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional. Sehingga pelaksanaan otonomi daerah pun harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai tujuan awal.

Nah itulah 3 prinsip otonomi daerah beserta penjelasannya sesuai pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Penjelasan prinsip otonomi daerah tersebut juga telah diatur dalam undang-undang.

Tinggalkan komentar