tata urutan perundang-undangan di indonesia

Tata Urutan Perundang-Undangan di Indonesia Menurut UU No. 12 Tahun 2011

Tata urutan perundang-undangan di Indonesia – Segala sesuatu berkaitan dengan sistem tata negara Indonesia telah diatur dalam konstitusi negara Republik Indonesia. Salah satunya adalah tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia telah diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011.

Prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia didasarkan pada banyak hal. Tata urutan perundang-undangan juga beberapa kali diatur dalam TAP MPRS No. XX/MPRS/1966, kemudian dalam TAP MPR No. III/MPR/2000, lalu diatur lagi dalam UU No. 10 Tahun 2004 dan yang terakhir diatur lagi dalam UU. No. 12 Tahun 2011.

Tata urutan perundang-undangan menurut UU No. 12 Tahun 2011 mengatur mengenai peraturan pembentukan perundang-undangan di Indonesia, termasuk juga hierarki perundang-undangan di Indonesia dari yang tertinggi sampai ke tingkat daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 jadi yang berlaku, karena jika ada peraturan perundang-undangan dengan subjek sama, maka yang terbaru lah yang berlaku.

Tata urutan peraturan perundang-undangan memiliki fungsi agar pembuatan undang-undang pada tingkat rendah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang memiliki tingkatan yang lebih tinggi.

Jika terjadi pertentangan antara Undang-Undang dan UUD 1945, maka pengujian dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), begitu juga jika ada pertentangan 1 aturan dengan aturan lain yang lebih tinggi lainnya.

(baca juga tugas dan wewenang presiden)

tata urutan perundang-undangan di indonesia

Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Di bawah ini adalah hirarki tata urutan perundang-undangan di Indonesia dari yang paling tinggi sampai yang paling rendah beserta penjelasannya.

1. Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945 adalah dasar hukum negara Republik Indonesia. UUD 1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus yang menjadi hasil sidang PPKI. UUD 1945 menjadi konstitusi tertinggi negara Indonesia dalam tata urutan peraturan perundang-undangan.

2. Ketetapan MPR

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau TAP MPR merupakan hasil keputusan dari sidang MPR. Ada 2 jenis TAP MPR, yakni putusan MPR yang mengikat baik ke dalam maupun keluar majelis serta putusan MPR yang hanya mengikat di dalam majelis saja.

3. Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

Undang-Undang atau UU adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden.

Sementara Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan Perppu harus diajukan dan disetujui oleh DPR dalam persidangan.

4. Peraturan Pemerintah (PP)

Peraturan Pemerintah atau PP adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

5. Peraturan Presiden (Perpres)

Peraturan Presiden atau Perpres adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Prov)

Peraturan Daerah Provinsi atau Perda Prov adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) dengan persetujuan Gubernur.

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota atau Perda Kab/Kota adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kab/Kota) dengan persetujuan Bupati/Walikota.

Nah itulah tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia dari yang tertinggi sampai di tingkat daerah. UUD 1945 menjadi konstitusi tertinggi Republik Indonesia. Tata hirarki perundang-undangan di Indonesia diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011.

Tinggalkan komentar