syarat menjadi wni

21+ Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) Menurut Undang-Undang

Syarat menjadi Warga Negara Indonesia – Pengertian warga negara adalah semua orang yang secara hukum merupakan anggota resmi dari suatu negara tertentu. Di Indonesia, ada orang yang dikategorikan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) serta Warga Negara Asing (WNA). Tentu ada syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi warga negara Indonesia.

Secara umum, syarat seseorang menjadi warga negara didasarkan pada 2 (dua) asas kewarganegaraan, yakni asas ius sanguinis yang didasarkan pada keturunan darah, serta asas ius soli yang didasarkan pada tempat kelahiran seseorang. Indonesia merupakan negara yang menerapkan asas ius sanguinis.

Dengan kata lain, jika seorang warga negara Indonesia memiliki anak, maka otomatis anak tersebut akan menjadi warga negara Indonesia juga. Hal ini juga telah diatur dalam undang-undang, yang memuat 13 golongan utama yang termasuk sebagai warga negara Indonesia (WNI) sejak ia lahir, yang didasarkan pada faktor keturunan.

Selain itu, warga negara asing juga bisa mengajukan permohonan untuk menjadi WNI. Syarat menjadi WNI melalui naturalisasi ini juga diatur dalam undang-undang, memuat 8 poin syarat utama. Pengajuan dilakukan dan diputuskan langsung oleh presiden, apakah warga asing tersebut layak menjadi WNI atau tidak.

(baca juga kewajiban warga negara)

syarat menjadi wni

Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)

Terdapat 13 golongan yang masuk dalam WNI (Warga Negara Indonesia menurut UU nomor 12 tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2007 ditinjau dari cara mendapatkannya.

  1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia.
  5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
  6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia.
  7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia.
  8. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
  9. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  10. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
  11. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
  12. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
  13. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia

Selain 13 syarat di atas, seseorang juga bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan status WNI atau warga negara Indonesia. Berikut merupakan syarat untuk mengajukan permohonan menjadi WNI.

  1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.
  6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
  7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
  8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Nah itulah 13 syarat seseorang dikategorikan sebagai WNI serta 8 syarat menjadi WNI melalui naturalisasi. Permohonan pengajuan status WNI oleh warga asing baru sah jika sudah dikabulkan oleh presiden, kemudian warga tersebut akan mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tinggalkan komentar