Fungsi Partai Politik dan Penjelasannya [Lengkap]

4 Fungsi Partai Politik dan Penjelasannya [Lengkap]

Kali ini akan diulas tentang apa saja fungsi partai politik secra umum dan menurut undang undang lengkap beserta penjelasannya. Diulas juga mengenai pengertian hingga tujuan umum dan khusus partai politik sesuai yang tercantum dalam undang undang.

Sebuah partai politik adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan umum. Definisi lainnya adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Bisa juga di definisikan, perkumpulan (segolongan orang-orang) yang seasas, sehaluan, setujuan di bidang politik.

Baik yang berdasarkan partai kader atau struktur kepartaian yang dimonopoli oleh sekelompok anggota partai yang terkemuka. Atau bisa juga berdasarkan partai massa, yaitu partai politik yang mengutamakan kekuatan berdasarkan keunggulan jumlah anggotanya. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik – (biasanya) dengan cara konstitusionil – untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.

Sedangkan menurut UU No.2 Tahun 2008 tentang partai politik, Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Fungsi Partai Politik

Fungsi Partai Politik dan Penjelasannya [Lengkap]

Melihat definisi dan pengertian partai politik, maka jelaslah bahwa partai politik memiliki peran, tujuan dan fungsi fungsi tertentu. Lalu apa saja fungsi fungsi partai politik? Di dalam negara dengan sistem demokrasi, partai politik di Indonesia diselenggarakan dengan berbagai tujuan dan fungsi diantaranya sebagai berikut ini,

1. Sebagai sarana Komunikasi Politik

Partai politik mempunyai tugas adalah menyalurkan aneka ragam pendapat dan inspirasi masyarakat dan mengatur daripada kesimpangsiuran pendapat dari masyarakat berkurang. Pendapat yang telah disalurkan akan ditampung dan disatuikan agar tercipta kesamaan tujuan. Proses penggabungan pendapat dan inspirasi tersebut dinamakan penggabungan kepentingan (interest aggregation). Sesudah penggabungan tersebut

Di sisi lain partai politik juga sebagai bahan perbincangan dalam menyebarluaskan kebijakan-kebijakan pemerintah. Di sisi ini politik sebagai wahana perantara anatara pemerintah dengan warga negara. Dimana wahana ini berfungsi sebagai pendengar bagi pemerinytah dan sebagai pengeras suara bagi masyarakat.

2. Sebagai sarana Sosialisasi Politik

Partai politik memiliki peranan yaitu sebagai sarana sosialisasi politik (Political Sosialization). Di dalam ilmu poltik, Sosialisasi Politik diartikan sebagai proses melalaui mana seseorang memperoleh sikap dan orientsi terhadap fenomena politik, yang umumnya berlaku dalam masyarakat di mana ia berada. Biasanya proses sosialisasi berjalan secara berangsur-angsur dari mssa kanak-kanak sampai dewasa.

Dalam hal ini partai politik sebagai salah satu sarana sosialisasi politik. Dalam menguasai pemerintah melalui kemenangan dalam pemilihan umum, dan partai harus mendapat dukungan secara seluas-luasnya.

3. Sebagai sarana Rekrutment Politik

Partai politik juga berfungsi untuk mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk turut dalam kegiatan politik sebagai anggota partai (political recruitment). Dengan demikian partai turut memperluas partisipasi politik. Caranya dengan melalui kotak pribadi, persuasi dan lain-lain. Dan partai politik juga, berfungsi juga dalam mendidik kader-kader muda untuk menggantikan kader yang lama.

4. Sebagai sarana Pengatur Konflik

Fungsi Partai politik yang terakhir adalah sebagai sarana pengatur konflik (Conflical Management). Dalam suasana demokrasi, persaingan dan perbedaan pendapat dalam masyarakat merupakan soal yang wajar. Jika terjadi suatu konflik dalam pemerintahan, maka partai politik berusaha untuk mengatasinya dengan jalan pendekatan ataupun cara-cara yang dilakukan oleh partai, seperti sering mengadakan rapat-rapat mulai dari sifatnya biasa sampai luar biasa, dari yang rapat berskala kecil sampai yang berskala besar ataupun konsolidasi dengan kader-kader partai atau dengan pemerintah.

Fungsi Partai Politik Menurut Undang Undang

Selain fungsi parpol seperti dijelaskan diatas, dalam undang undang dijelaskan mengenai peran dan fungsi partai politik. Ini tertuang dalam pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (“UU Parpol”) yang berbunyi sebagai berikut,

(1) Partai Politik berfungsi sebagai sarana :

a. pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

b. penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;

c. penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;

d. partisipasi politik warga negara Indonesia; dan

e. rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

(2) Fungsi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan secara konstitusional.

Tujuan Partai Politik

Selain memiliki fungsi, partai politik juga mempunyai tujuan, dimana tujuan partai politik adalah mewujudkan cita-cita bangsa, mengembangkan kehidupan demokrasi bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dengan adanya partai politik ini masyarakat Indonesia semakin mengenal pendidikan politik yang diberikan partai politik kepada masyarakat.

Adapun tujuan dari partai politik seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor. 2 Tahun 2008 pasal 10 Ayat 1-3 tentang Partai Politik yang menunjukkan tujuan dari partai politik dibagi dua yaitu tujuan umum dan tujuan khusus.

Tujuan umum partai politik adalah :

  • Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  • Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
  • Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tujuan khusus partai politik adalah :

  • Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;
  • Memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
  • Membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kesimpulan

Dengan demikian dapat diketahui ada beberapa fungsi partai politik diantaranya yaitu sebagai sarana pendidikan politik, artikulasi politik, komunikasi politik, sosialisasi politik, agregasi politik, dan rekrutmen. sehingga partai politik mempengaruhi sistem politik untuk pencapaian Negara yang demokratis dan warga Negara masyarakat Indonesia akan memiliki kesadaran dalam kehidupan berpolitik.

Jadi dapat dikatakan bahwa peranan partai politik adalah sebagai sarana untuk menghimpun aspirasi, artikulasi dan agregasi kepentingan yang dilakukan kepada masyarakat untuk mencapai tujuan yang diinginkan yaitu untuk mempengaruhi pembuatan kebijakan publik.

Adapun fungsi dan tujuan partai politik dapat disimpulkan sebagai organisasi resmi penyalur aspirasi masyarakat yang memiliki kekuatan politik, ikut menentukan proses pembentukan kekuasaan pemerintah secara legal (diakui berkekuatan hukum) mempunyai hak beraktifitas merebut dan mempertahankan kekuasaan politik.

Demikianlah 4 fungsi partai politik secara umum dan menurut undang undang lengkap beserta penjelasannya. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan pengetahuan kita tentang apa saja tujuan, peran dan fungsi partai politik.

Tinggalkan komentar