dasar hukum komisi yudisial (ky)

Dasar Hukum Komisi Yudisial (KY) Beserta Penjelasannya [Lengkap]

Dasar hukum Komisi Yudisial – Komisi Yudisial, biasa disingkat KY, merupakan salah satu lembaga tinggi negara di bidang kehakiman atau yudikatif. KY memiliki kewenangan untuk mengusulkan dan menetapkan hakim agung. Tugas dan wewenang Komisi Yudisial lainnya juga telah diatur dalam undang-undang selaku dasar hukumnya.

Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Komisi Yudisial bertanggung jawab kepada publik melalui DPR dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.

Beberapa fungsi Komisi Yudisial antara lain adalah menjadi perantara antara kekuasaan eksekutif dan yudikatif, menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman dari pengaruh kekuasaan lain serta mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.

Tentu segala hal mengenai fungsi serta tugas dan wewenang Komisi Yudisial telah diatur dalam undang-undang. Dasar hukum KY juga mengatur awal pembentukan Mahkamah Konstitusi beserta struktur dan posisinya dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.

(baca juga dasar hukum Mahkamah Konstitusi)

dasar hukum komisi yudisial (ky)

Dasar Hukum Komisi Yudisial

Berikut merupakan dasar hukum Komisi Yudisial yang paling utama yang telah diatur dalam UUD 1945.

Pasal 24B ayat 1-4 UUD 1945

(1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.

(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.

Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial

Berdasarkan dasar hukum KY di atas, maka tugas dan wewenang Komisi Yudisial (KY) antara lain adalah:

  1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung.
  2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
  3. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
  4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Nah itulah dasar hukum Komisi Yudisial (KY) beserta fungsi, tugas dan wewenang KY menurut undang-undang. Komisi Yudisial menjadi salah satu lembaga di bidang yudikatif yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen.

Tinggalkan komentar