Hasil sidang BPUPKI – Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, disingkat BPUPKI, merupakan badan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan balatentara Jepang untuk melakukan persiapan kemerdekaan Indonesia. BPUPKI dibentuk pada tanggal 1 Maret 1945, dan baru diresmikan pada tanggal 29 April 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito.
Tujuan dibentuknya BPUPKI adalah untuk mempersiapkan proses dan segaal sesuatu tentang kemerdekaan Indonesia. Namun aslinya pihak Jepang membentuk badan ini hanya untuk mendapatkan dukungan dari pihak Indonesia saja. Izin pembentukan BPUPKI diberikan oleh Komando AD ke-16 dan ke-25 dari pihak Jepang.
BPUPKI diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketua Ichibangase Yosio (orang Jepang) dan Raden Pandji Soeroso. Tugas BPUPKI adalah mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan aspek-aspek politik, ekonomi, tata pemerintahan, dan hal-hal yang diperlukan dalam usaha pembentukan negara Indonesia merdeka.
Dalam menjalankan tugasnya, BPUPKI mengadakan rapat dan sidang yang dihadiri oleh para anggotanya guna membahas dan mendiskusikan rumusan dasar negara dan rancangan undang-undang yang akan digunakan sebagai persiapan kemerdekaan Indonesia.
(baca juga Dekrit Presiden 5 Juli 1959)
Hasil Sidang BPUPKI
BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali. Sidang pertama BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Sementara sidang kedua BPUPKI diadakan pada tanggal 10 Juli sampai 16 Juli 1945.
Hasil Sidang BPUPKI 1 (29 Mei-1 Juni 1945)
Sidang BPUPKI yang pertama diadakan mulai tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Sidang pertama BPUPKI membahas mengenai rumusan dasar negara Indonesia usai merdeka nanti.
Pada sidang pertama ini, terdapat tiga tokoh yang menjadi pembicara dan mengemukakan gagasannya mengenai dasar negara. Tiga pembicara tersebut adalah Mr. Mohammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Tiap pembicara memiliki gagasan dan usulan mengenai rumusan dasar negara.
Berikut merupakan usulan dan gagasan rumusan dasar negara dari tiap-tiap pembicara pada sidang BPUPKI yang pertama.
Mr. Mohammad Yamin
- Asas Peri Kebangsaan
- Asas Peri Kemanusiaan
- Asas Peri Ketuhanan
- Asas Peri Kerakyatan
- Asas Kesejahteraan Rakyat
Prof. Dr. Mr. Soepomo
- Asas Persatuan
- Asas Mufakat dan Demokrasi
- Asas Keadilan Sosial
- Asas Kekeluargaan
- Asas Musyawarah
Ir. Soekarno
- Sila Kebangsaan Indonesia
- Sila Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan
- Sila Mufakat atau Demokrasi
- Sila Kesejahteraan Sosial
- Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Namun usulan dari ketiga pembicara tersebut belum disepakati seluruhnya karena masih ada perbedaan pendapat dari para anggota BPUPKI. Untuk itulah, kemudian dibentuk panitia kecil terdiri dari 9 (sembilan) orang untuk merancang rumusan dasar negara.
Kepanitiaan tersebut diketuai oleh Soekarno dan disebut sebagai Panitia Sembilan karena terdiri dari 9 anggota. Panitia Sembilan kemudian menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan sebutan Piagam Jakarta (Jakarta Charter), yang berisi lima poin penting.
Isi Piagam Jakarta adalah sebagai berikut :
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada akhirnya, isi Piagam Jakarta inilah yang kemudian menjadi cikal bakal disahkannya Pancasila menjadi dasar negara Indonesia, dengan perubahan pada sila pertama yang diubah menjadi Ketuhanan Yang maha Esa.
Hasil Sidang BPUPKI 2 (10-16 Juli 1945)
Sidang BPUPKI yang kedua diadakan mulai tanggal 10 Juli sampai 16 Juli 1945. Sidang kedua BPUPKI membahas mengenai batang tubuh UUD negara Indonesia usai merdeka.
Dalam rapat yang kedua ini, dibentuklah Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang beranggotakan 19 orang dengan ketua Ir. Soekarno. Selain itu juga dibentuk Panitia Pembelaan Tanah Air dengan ketua Abikoesno Tjokrosoejoso serta Panitia Ekonomi dan Keuangan yang diketuai oleh Mohamad Hatta.
Kemudian pada tanggal 11 Juli 1945, dibentuk lagi panitia kecil dari Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang sudah ada dengan anggota 7 orang saja. Panitia kecil ini terdiri dari Prof. Dr. Mr. Soepomo (ketua), Mr. Wongsonegoro, Mr. Achmad Soebardjo, Mr. A.A. Maramis, Mr. R.P. Singgih, H. Agus Salim dan Dr. Soekiman.
Beberapa keputusan dan hasil sidang BPUPKI yang kedua antara lain adalah sebagai berikut:
1. Menentukan wilayah Indonesia setelah merdeka meliputi wilayah Hindia Belanda ditambah dengan Malaya, Borneo Utara, Papua, Timor-Portugis dan pulau-pulau di sekitarnya.
2. Menetapkan tiga rancangan pokok yang harus masuk di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan UUD, dan batang tubuh UUD.
3. Konsep proklamasi kemerdekaan Indonesia akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama Piagam Jakarta.
4. Konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya akan diambil dari alinea keempat Piagam Jakarta.
Nah itulah info mengenai hasil sidang BPUPKI yang pertama dan kedua. Sidang dan rapat BPUPKI sangat penting bagi sejarah bangsa Indonesia karena turut membuat rancangan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi negara.
Facebook Tweet Whatsapp