unsur-unsur pajak

4 Unsur-Unsur Pajak Beserta Pengertian dan Contohnya [Lengkap]

Pajak adalah bentuk pungutan wajib bagi warga negara yang memenuhi syarat pada negara yang diatur dalam undang-undang. Terdapat banyak fungsi pajak seperti fungsi anggaran dan fungsi stabilisasi ekonomi. Selain itu terdapat unsur-unsur pajak di Indonesia meliputi subjek pajak, wajib pajak, objek pajak dan tarif pajak.

Pengertian pajak secara umum adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung.

Sementara arti pajak menurut KBBI adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya.

Terdapat beberapa fungsi pajak di antaranya mencakup fungsi anggaran, fungsi mengatur, fungsi pemerataan dan juga fungsi stabilisasi. Pajak juga dijadikan sebagai sumber anggaran pemerintah dan masuk dalam kas negara. Pemerintah juga harus aktif mensosialisasikan mengenai sistem pajak di Indonesia.

Sementara ciri-ciri pajak antara lain adalah kontribusi dari warga negara, bersifat memaksa, dikelola oleh pemerintah yang berwenang dan dikenakan pada orang yang memenuhi syarat. Segala aturan mengenai pajak di Indonesia juga telah diatur dalam undang-undang.

(baca juga jenis-jenis pajak)

unsur-unsur pajak

Unsur-Unsur Pajak

Secara umum terdapat 4 unsur utama pajak berdasarkan sistem perpajakan di Indonesia yakni subjek pajak, wajib pajak, objek pajak dan juga tarif pajak. Berikut merupakan penjelasan mengenai unsur-unsur pajak dan pengertian lengkapnya.

1. Subjek Pajak

Unsur pajak yang utama adalah subjek pajak. Pengertian subjek pajak yang dimaksud disini adalah orang atau badan yang dibebani pajak yang diatur dalam undang-undang.

Orang yang telah memenuhi syarat dikenakan pajak termasuk dalam subjek pajak, misalnya adalah individu seperti pengusaha, pegawai atau pebisnis serta juga badan usaha seperti lembaga atau perusahaan tertentu.

2. Wajib Pajak

Wajib pajak juga termasuk salah satu unsur-unsur pajak. Pengertian wajib pajak dalam sistem pajak di Indonesia adalah orang atau badan yang menurut undang-undang memiliki kewajiban seperti mendapatkan/mencari nomor pokok wajib pajak (NPWP) di Direktorat Jendral Pajak (Dirjen Pajak).

Fungsinya adalah untuk menghitung besarnya pajak dan menyetorkan sejumlah dana pajak ke kas negara. Wajib pajak harus melaporkan kekayaan dan jumlah pajak yang menjadi tanggungannya kepada kantor pelayanan pajak setempat setiap tahun.

3. Objek Pajak

Unsur pajak yang berikutnya adalah objek pajak. Pengertian objek pajak merupakan benda atau barang yang menjadi sasaran pajak.

Contoh objek yang dikenakan pajak misalnya yaitu mobil, rumah, laba, bangunan dan sebagainya. Ada juga pajak penghasilan untuk tiap pendapatan yang didapatkan serta pajak bumi bangunan (PBB) untuk tanah dan bangunan yang dimiliki.

4. Tarif Pajak

Unsur-unsur pajak selanjutnya adalah tarif pajak. Pengertian tarif pajak yang dimaksud disini adalah pengenaan besarnya pajak yang harus dibayarkan subjek pajak atas objek pajak yang menjadi tanggungannya. Tarif pajak umumnya dinyatakan dengan persentase.

Sistem pajak di Indonesia menggunakan sistem tarif pajak progresif sehingga pemerintah menyusun kebijakan-kebijakan yang membedakan tarif pajak sesuai dengan keadaan ekonomi negara dan program pembangunan.

Terdapat beberapa jenis-jenis tarif pajak di antaranya adalah :

  • Tarif pajak profresif
  • Tarif pajak degresif
  • Tarif pajak proporsional
  • Tarif pajak tetap

Nah itulah pembahasan mengenai 4 unsur-unsur pajak beserta pengertian dan contohnya dalam sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia sesuai peraturan undang-undang. Semoga penjelasan unsur pajak tersebut bisa menambah wawasan.

Tinggalkan komentar