jenis-jenis pajak di indonesia

Jenis-Jenis Pajak di Indonesia Beserta Penjelasan dan Contohnya

Jenis-jenis pajak di Indonesia – Pajak merupakan kewajiban warga negara yang harus dibayarkan pada pemerintah. Sebagai warga negara yang baik, tentu kita harus membayar pajak sesuai nominal yang ditentukan. Namun tahukah kamu apa saja macam-macam pajak yang ada di Indonesia, baik pajak negara atau pajak daerah?

Secara umum pengertian pajak adalah pungutan wajib biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan dan harga beli barang.

Bisa dibilang fungsi pajak meliputi fungsi anggaran, fungsi regulasi, fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi. Ada banyak jenis-jenis pajak di Indonesia. Klasifikasi pajak dapat dibedakan berdasarkan sistem pemungutan pajak, lembaga pemungut pajak, subjek pajak, asal dan sifatnya.

(baca juga fungsi APBN)

jenis-jenis pajak di indonesia

Jenis-Jenis Pajak di Indonesia

Berikut ini merupakan klasifikasi jenis-jenis pajak yang ada di Indonesia, baik pajak negara dan pajak daerah serta ditinjau dari beberapa aspek seperti sistem pemungutan, lembaga pemungut, sifat dan asalnya.,

Jenis-Jenis Pajak Negara

Berdasarkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, jenis-jenis pajak secara umum ada 5, yakni pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, bea materai serta pajak bumi dan bangunan.

Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan disingkat PPh adalah pajak yang dikenakan kepada perseorangan atau individu atas penghasilan yang diterimanya. Pihak yang dikenakan pajak penghasilan bisa berupa perseorangan, perusahaan dan badan hukum yang berpenghasilan.

Awalnya jenis pajak ini hanya untuk perusahaan saja dan disebut pajak perseroan (PP). Namun kemudian pemerintah mengenakan pajak ini pada individu dan karyawan juga terkait penghasilan yang ia terima. Alhasil, tiap gaji karyawan kini harus dipotong pajak penghasilan terlebih dahulu.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM)

Pajak pertambahan nilai disingkat PPN adalah pajak atas transaksi jual beli yang di lakukan oleh individu atau badan. Biasanya saat kita berbelanja membeli suatu barang, dalam tagihan pembayaran sudah dikenakan pajak PPN sebesar 10%.

Selain itu juga ada istilah pajak penjualan barang mewah disingkat PPNBM. Pajak ini hampir sama dengan pajak pertambahan nilai, namun khusus dikenakan pada barang-barang mewah. Adapun yang tergolong barang mewah adalah barang yang bukan kebutuhan pokok dan hanya dibeli oleh masyarakat kelas menengah ke atas.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan atau disingkat PBB merupakan jenis pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan pemanfaatan tanah atau bangunan. PBB dikenakan pada rumah, tempat tinggal dan bangunan lain.

Jumlah PBB yang dikenakan dipengaruhi oleh luas area bangunan. Penerimaan pajak PBB diberikan kepada pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.

Bea Materai (BM)

Bea Materai disingkat BM merupakan pajak yang dikenakan atas dokumen. Yang dimaksud dokumen pada bea materai adalah dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk pengadilan.

Nilai bea cukai tergantung pada dokumen dan penggunaan dokumen, ada dua jenis nilainya yaitu 3 ribu dan 6 ribu rupiah. Bea materai tidak memerlukan nomor identitas objek dan wajib pajak.

Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Bea Perolehan Hak Tanah dan Banguna disingkat BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan.

Jenis-Jenis Pajak Daerah

Ada dua macam-macam pajak daerah, yakni pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Tiap pemda memiliki otoritas pajak masing-masing.

Pajak Provinsi

  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  • Pajak Air Permukaan
  • Pajak Rokok

Pajak Kabupaten/Kota

  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
  • Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan

Macam-Macam Pajak Berdasarkan Sistem Pemungutannya

Jenis-jenis pajak berdasarkan sistem pemungutannya dibedakan menjadi dua yakni pajak langsung dan pajak tidak langsung. Berikut merupakan penjelasan macam-macam pajak menurut sistem pemungutan dan contohnya.

1. Pajak Langsung

Pajak langsung adalah pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain atau orang lain. Contoh pajak langsung adalah pajak penghasilan (PPh) dan pajak bumi dan bangunan (PBB).

2. Pajak Tidak Langsung

Pajak tidak langsung adalah pajak yang proses pembayarannya bisa dilimpahkan kepada pihak lain. Contoh pajak tidak langsung adalah pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM) dan Bea Materai.

Macam-Macam Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungutan

Jenis-jenis pajak berdasarkan lembaga pemungutannya dibedakan menjadi dua yakni pajak pusat dan pajak daerag. Berikut merupakan penjelasan macam-macam pajak menurut lembaga pemungutan dan contohnya.

1. Pajak Pusat

Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut langsung oleh pemerintah pusat yang pemungutan di daerah dilakukan oleh kantor pelayanan pajak. Yang termasuk pajak pusat contohnya adalah pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan barang mewah, bea materai dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

2. Pajak Daerah

Pajak daerah adalah pajak yang kewenangan pemungutan dilakukan pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Yang termasuk pajak daerah contohnya adalah pajak kendaraan bermotor, pajak reklame, pjak tontonan, pajak radio, pajak hiburan, pajak hotel dan lain-lain.

Macam-Macam Pajak Menurut Subjek Pajak

Jenis-jenis pajak berdasarkan subjek pajaknya dibedakan menjadi dua yakni pajak perseorangan dan pajak badan usaha. Berikut merupakan penjelasan macam-macam pajak menurut subjek pajak dan contohnya.

1. Pajak Perseorangan

Pajak perseorangan merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh diri wajib pajak itu sendiri secara individu. Contoh pajak perseorangan adalah pajak penghasilan (PPh).

2. Pajak Badan Usaha

Pajak badan merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan, badan usaha atau organisasi. Contoh pajak badan usaha misalnya adalah pajak penghasilan perusahaan.

Macam-Macam Pajak Menurut Sifatnya

Jenis-jenis pajak berdasarkan sifatnya dibedakan menjadi dua yakni pajak subjektif dan pajak objekif. Berikut merupakan penjelasan macam-macam pajak menurut sifatnya dan contohnya.

1. Pajak Subjektif

Pajak subjektif merupakan pajak yang memperhatikan kondisi dari wajib pajak itu sendiri. Artinya penentuan pembayaran pajak didasarkan pada kemampuan membayar dari si pembayar pajak. Contoh pajak subjektif adalah pajak penghasilan (PPh).

2. Pajak Objektif

Pajak objektif merupakan pajak yang dinilai secara objektif dan tanpa memperhatikan keadaan diri sang pembayar wajib pajak. Contoh pajak objektif adalah pajak pertambahan nilai (PPn), pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak atas penjualan barang mewah (PPNBM).

Macam-Macam Pajak Menurut Asalnya

Jenis-jenis pajak berdasarkan asalnya dibedakan menjadi dua yakni pajak dalam negeri dan pajak luar negeri. Berikut merupakan penjelasan macam-macam pajak menurut asalnya dan contohnya.

1. Pajak Dalam Negeri

Pajak dalam negeri adalah jenis pajak yang dipungut terhadap wajib pajak (setiap warga Negara Indonesia) yang tinggal di Indonesia.

2. Pajak Luar Negeri

Pajak luar negeri merupakan jenis pajak yang dipungut terhadap orang-orang asing yang mempunyai penghasilan di Indonesia.

Nah itulah penjelasan mengenai jenis-jenis pajak beserta contoh dan pembahasan lengkapnya. Macam-macam pajak dapat dibedakan berdasarkan sistem pemungutannya, lembaga pemungutan, subjek pajaknya, sifatnya serta asalnya.

Tinggalkan komentar