dasar hukum ham

Dasar Hukum HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia Menurut Undang-Undang

Dasar hukum HAM – HAM atau hak asasi manusia dalah hak dasar bagi tiap manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dimiliki oleh semua manusia tanpa terkecuali dari segala ras, agama, dan suku bangsa. Beberapa contoh HAM adalah hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak atas rasa aman, hak kebebasan berpendapat, hak beragama, hak mendapat pendidikan, dan lain sebagainya.

Beberapa ciri-ciri HAM antara lain bersifat universal pada semua orang, bersifat tetap dan tidak dapat dicabut, bersifat utuh dan tidak dapat dibagi, serta bersifat hakiki yang berarti sudah ada sejak lahir. Hak asasi manusia harus dihormati, ditegakkan dan dilindungi oleh tiap elemen masyarakat.

Ada beberapa jenis-jenis HAM secara umum di antaranya adalah hak pribadi (personal rights), hak politik (political rights), hak ekonomi (property rights), hak sosial budaya (social cultural rights), hak persamaan hukum (legal equality rights), dan hak peradilan (procedural rights).

Hal-hal mengenai hak asasi manusia di Indonesia telah diatur dalam berbagai landasan hukum HAM yang disahkan. Salah satu undang-undang utama yang membahas tentang hak asasi manusia adalah UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

dasar hukum ham

Dasar Hukum HAM di Indonesia

Berikut ini akan diulas apa saja landasan dan dasar hukum HAM di Indonesia beserta penjelasannya lengkap.

1. Pancasila

Pancasila menjadi dasar hukum dari semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk juga menjadi dasar hukum HAM. Tiap sila Pancasila mengandung nilai-nilai yang dianut dalam hak asasi manusia. Beberapa nilai Pancasila yang berkaitan dengan HAM antara lain sebagai berikut:

  • Pancasila mengakui bahwa manusia memiliki harkat dan martabat sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  • Pancasila menjamin kebebasan untuk beragama dan berkeyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Pancasila menerapkan nilai-nilai kemanusiaan dan mengakui bahwa tiap manusia itu sama dan sederajat.
  • Pancasila mengembangkan sikap saling mencintai dan menghargai sesama manusia.
  • Pancasila mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dalam semangat persatuan.
  • Pancasila menjamin hak warga untuk berkumpul, berorganisasi dan berperan aktif dalam pemerintahan.
  • Pancasila menjamin hak warga untuk hidup layak dan sejahtera dengan prinsip keadilan sosial.

2. Pembukaan UUD 1945

Dasar hukum HAM juga dapat ditemui dalam teks pembukaan UUD 1945. Dalam pembukaan UUD 1945 terdapat kalimat “kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.”

Pernyataan tersebut merupakan bentuk pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Kalimat itu memiliki makna bahwa hak untuk hidup dan merdeka harus dimiliki oleh semua orang tanpa terkecuali, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.

3. Batang Tubuh UUD 1945

Hak asasi manusia (HAM) juga banyak dibahas di batang tubuh UUD 1945, antara lain pada pasal 27 sampai pasal 31.

  • Persamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
  • Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
  • Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
  • Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya (pasal 29 ayat 2)
  • Hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
  • Bab XA pasal 28A sampai 28J yang membahas tentang Hak Asasi Manusia

4. UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Salah satu dasar hukum HAM yang utama ada pada Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Berbagai hak yang dibahas dalam undang-undang ini antara lain sebagai berikut:

  • Hak untuk hidup
  • Hak untuk berkeluarga
  • Hak untuk mengembangkan diri
  • Hak untuk memperoleh keadilan
  • Hak atas kebebasan pribadi
  • Hak atas rasa aman
  • Hak atas kesejahteraan
  • Hak turut serta dalam pemerintahan
  • Hak wanita
  • Hak anak-anak

5. Peraturan Perundang-Undangan

Berikut beberapa peraturan perundang-undangan, baik berupa Undang-Undng (UU) maupun Keputusan Presiden (Kepres).

  • UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
  • UU No. 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia
  • Keppres No. 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
  • UU No. 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan
  • UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat
  • Perpu No. 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM
  • Keppres No. 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM
  • Keppres No. 129 Tahun 2008 tentang Rencana Aksi Nasional HAM

Nah itulah pembahasan dasar hukum HAM di Indonesia beserta penjelasannya secara umum. Landasan hukum HAM di Indonesia antara lain tercantum pada Pancasila, UUD 194, peraturan undang-undang dan keputusan presiden.

Tinggalkan komentar