tujuan negara

Tujuan Negara Secara Umum dan Menurut Para Ahli Beserta Fungsinya

Tujuan negara secara umum – Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Tentunya berdirinya suatu negara juga memiliki fungsi-fungsi dan tujuan tertentu.

Secara umum ada 2 bentuk-bentuk negara yakni negara kesatuan serta negara serikat. Tiap negara juga memiliki identitas nasional masing-masing yang berbeda satu sama lain, mulai dari sistem pemerintahan, bendera negara, lagu nasional, susunan kabinet, dan sebagainya.

Masing-masing negara juga memiliki tujuan nasional masing-masing. Misalnya tujuan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Meski begitu juga ada teori tertentu mengenai tujuan negara secara umum, yang bisa dibedakan menjadi tujuan kesejahteraan, tujuan perdamaian dunia, tujuan kedaulatan hukum, tujuan kekuasaan negara, serta tujuan jaminan atas hak dan kebebasan.

(baca juga fungsi negara secara umum)

tujuan negara

Tujuan Negara Secara Umum

Berikut merupakan pembahasan tujuan negara secara umum berdasarkan teori yang disepakati beserta penjelasan lengkapnya.

1. Teori Kesejahteraan

Tujuan negara yang bersifat kesejahteraan yaitu untuk mewujudkan kesejahteraan warga negaranya. Adapun teori ini pertama kali dikemukakan oleh Kranenburg.

2. Teori Perdamaian Dunia

Tujuan negara juga berfungsi untuk mencapai perdamaian dunia sehingga perlu dibentuk satu negara di bawah satu imperium. Teori ini dikemukakan oleh ahli kenegaraan Italia, Dante Alighieri.

3. Teori Kedaulatan Hukum

Dalam teori ini, negara bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Hanya hukumlah yang berkuasa di dalam negara. Di dalam negara hukum, hak-hak warga negara dijamin sepenuhnya oleh negara. Sebaliknya, warga negara berkewajiban mematuhi seluruh peraturan yang ada dalam negara yang bersangkutan. Teori yang dikemukakan oleh Krabbe.

4. Teori Kekuasaan Negara

Menurut teori ini, tujuan negara adalah berusaha mengumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya. Teori ini dikemukakan oleh Lord Shang Yang, seorang ahli filsafat politik Cina.

5. Teori Jaminan atas Hak dan Kebebasan

Menurut teori ini, negara bertujuan membentuk dan mempertahankan hukum supaya hak dan kemerdekaan warga negara terpelihara. Peranan negara hanya sebagai penjaga ketertiban hukum dan pelindung hak serta kebebasan warganya. Penganut teori ini adalah Immanuel Kant, seorang filsuf dari Jerman.

Tujuan Negara Menurut Para Ahli

Berikut merupakan pembahasan mengenai fungsi dan tujuan negara menurut para ahli dan penjelasannya.

Menurut Aristoteles

Tujuan negara menurut Aristoteles adalah suatu kesempurnaan warganya berdasarkan atas keadilan. Keadilan memerintah harus menjelma di dalam negara dan hukum berfungsi memberi kepada setiap manusia, apa sebenarnya yang berhak mereka terima.

Menurut Benedictus Spinoza

Menurut Spinoza, tujuan negara adalah untuk menyelenggarakan perdamaian, ketentraman dan menghilangkan ketakutan. Untuk mencapai tujuan ini, warga negara harus menaati segala peraturan dan undang-undang negara. Ia tidak boleh membantah, meskipun peraturan atau undang-undang tersebut sifatnya tidak adil dan merugikan.

Menurut Harold J. Laski

Tujuan negara menurut Harold J. Laski yaitu untuk menciptakan suatu keadaan dimana rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.

Menurut John Locke

Tujuan negara menurut John Locke adalah untuk memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak asasi manusia yang tertuang dalam perjanjian masyarakat.

Menurut Niccollo Machiavelli

Menurut Maciavelli, tujuan negara adalah untuk mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan dan ketentraman. Dengan demikian, tujuan negara adalah semata-mata bersifat kekuasaan.

Menurut Plato

Tujuan negara menurut Plato adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sosial.

Menurut Roger H. Soltau

Tujuan negara menurut Roger H. Soltau adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengungkapkan daya cipta yang sebebas-bebasnya.

Menurut Socrates

Tujuan negara menurut Socrates bukanlah semata-mata suatu keharusan yang bersifat objektif, yang asal mulanya berpangkal pada pekerti manusia. Tujuan negara adalah untuk menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh para pemimpin, atau para penguasa yang dipilah secara saksama oleh rakyat, yang bersandarkan kepada sifat hakikat manusia.

Menurut Thomas Aquinas

Tujuan negara menurut Thomas Aquinas adalah untuk mengetahui tujuan negara maka terlebih dahulu mengetahui tujuan manusia, yaitu kemuliaan yang abadi. Oleh karena itu, negara mempunyai tujuan yang luas, yaitu memberikan dan menyelenggarakan kebahagiaan manusia untuk memberikan kemungkinan, agar dapat mencapai hidup tersusila dan kemuliaan yang abadi, yang harus disesuaikan dengan syarat-syarat keagamaan.

Tinggalkan komentar