Fungsi DPD RI – DPD RI adalah lembaga tinggi negara di bidang legislatif yang berwenang menyusun undang-undang. Tugas dan wewenang DPD juga mencakup memberi pertimbangan kepada DPD dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang.
Pembentukan DPD baru dilakukan di tahun 2001 sebagai bagian dari amandemen UUD 1945 oleh MPR. DPD dirasa perlu dibentuk untuk mewakili kepentingan daerah. Bersama dengan MPR dan DPR, DPD menjadi lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan legislatif.
Hal ini berarti DPD berwenang dalam membuat dan menyusun undang-undang. Meski begitu, fokus peraturan perundang-undangan yang dibuat DPD adalah keperluan-keperluan yang ada di tingkat daerah, di antaranya adalah sebagai berikut :
- Otonomi daerah
- Hubungan pusat dan daerah
- Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah
- Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya
- Perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Struktur anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum legislatif oleh masyarakat. Tugas-tugas DPD selain membuat rancangan undang-undang, juga penting untuk melakukan pengawasan pelaksanaan undang-undang terutama di tingkat daerah.
(baca juga fungsi MPR)
Fungsi DPD RI
Terdapat tiga fungsi DPD RI yakni fungsi legislasi, fungsi pertimbangan, dan fungsi pengawasan. Berikut adalah fungsi, tugas dan wewenang DPD RI menurut undang-undang.
Fungsi Legislasi
DPD memiliki fungsi legislasi, yang berarti berfungsi menyusun rancangan undang-undang atau RUU. DPD fokus dalam penyusunan undang-undang di bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pengelolaan sumberdaya alam di daerah.
Dalam fungsi legislatif ini, tugas dan wewenang DPD antara lain adalah mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR dan ikut juga membahasnya bersama DPR.
Fungsi Pertimbangan
DPD memiliki fungsi pertimbangan, yang berarti berfungsi memberikan pertimbangan kepada DPR. Pertimbangan yang diberikan DPD meliputi rancangan undang-undang yang sedang dibuat oleh DPR.
Dalam fungsi pertimbangan, tugas dan wewenang DPD antara lain adalah memberikan pertimbangan kepada DPR terkait rancangan undang-undang dan pemilihan anggota BPK.
Fungsi Pengawasan
DPD juga memiliki fungsi pengawasan, yang berarti berfungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, baik di bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pelaksanaan APBN, serta pajak dan pendidikan di daerah.
Dalam fungsi pengawasan, tugas dan wewenang DPD antara lain adalah melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang, menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR untuk ditindaklanjuti, serta menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK.
Nah itulah penjelasan fungsi-fungsi DPD RI beserta tugas dan wewenang DPR RI seperti yang telah diatur dalam undang-undang. Semoga bisa menambah pengetahuan.
Facebook Tweet Whatsapp