lembaga penunjang pasar modal

Lembaga Penunjang Pasar Modal di Indonesia dan Tugasnya

Apa saja lembaga penunjang pasar modal? Terdapat 3 lembaga lembaga penunjang pasar modal yang diatur dalam UU pasar modal. Seperti diketahui bahwa di era modern seperti sekarang, peran pasar modal sangat penting bagi perekonomian suatu negara. Untuk itu peran dan tugas lembaga penunjang pasar modal juga penting untuk menunjang dan mendukung bekerjanya pasar modal.

Pengertian pasar modal secara umum adalah tempat untuk dilaksanakannya kegiatan jual beli instrumen pembayaran berjangka panjang, seperti surat utang atau obligasi, ekuiti atau saham, reksa dana atau mutual funds, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Di antara fungsi pasar modal adalah sebagai sarana menambah modal usaha dan sebagai sarana peningkatan pendapatan negara.

Sementara instrumen pasar modal sendiri terdiri dari beberapa instrumen seperti saham, obligasi dan derivatif. Adapun pelaku pasar modal pun terdiri dari banyak pihak, mulai dari investor, emiten, perusahaan dan pemerintah. Dalam bekerjanya pasar modal di Indonesia, dibutuhkan beberapa lembaga penunjang. Hal ini sudah diatur oleh Undang-Undang dimana tiap lembaga memililki fungsi dan tugas masing-masing.

Lembaga Penunjang Pasar Modal

Lembaga penunjang pasar modal merupakan lembaga-lembaga di pasar modal yang berfungsi sebagai penunjang atau pendukung bekerjanya pasar modal.

Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal yaitu UU No. 8 tahun 1995 bab VI, lembaga penunjang di pasar modal di Indonesia ada tiga, yaitu kustodian, biro administrasi efek dan wali amanat. Berikut merupakan penjelasan lembaga pasar modal beserta pengertian dan tugas-tugasnya.

(baca juga macam-macam pasar modal)

lembaga penunjang pasar modal

Kustodian

Kustodian termasuk salah satu lembaga penunjang pasar modal. Pengertian kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penyimpanan dan pengawasan efek. Kustodian adalah suatu lembaga yang bertanggung jawab untuk mengamankan aset keuangan dari suatu perusahaan ataupun perorangan.

Berdasarkan peraturan UU nomor 8 tahun 1995, yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai kustodian adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek atau Bank Umum yang sudah mendapat persetujuan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM).

Biro Administrasi Efek

Lembaga penunjang pasar modal berikutnya adalah biro administrasi efek. Secara umum, biro administrasi efek adalah pihak yang mencatat kepemilikan efek. Biro Administrasi Efek adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.

Fungsi biro administrasi efek bertujuan untuk menyediakan jasa bagi emiten dalam bentuk pencatatan dan pemindahan kepemilikan efek-efek emiten. Hal tersebut berlaku baik pada perdana maupun pada pasar sekunder.

Kegiatan lain yang dilakukan oleh bursa administrasi efek adalah membuat laporan yang diminta BAPEPAM dan menyusun daftar pemegang saham dan perubahannya untuk melakukan pembukuan pemegang saham atas permintaan emiten.

Wali Amanat

Wali amanat atau trustee menjadi lembaga penunjang pasar modal berikutnya. Yang dimaksud wali amanat bisa berupa bank umum dan pihak lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah untuk mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang. Wali amanat hanya diperlukan jika perusahaan menerbitkan efek dalam bentuk obligasi.

Lembaga ini akan bertindak sebagai wali pemberi amanat. Pemberi amanat adalah investor, sehingga wali amanat akan mewakili kepentingan investor. Di antara tugas tugas wali amanat antara lain adalah melakukan pengawasan terhadap kekayaan emiten, menganalisa kemampuan dan kredibilitas emiten serta sebagai agen utama pembayaran.

Nah itulah info pengetahuan mengenai daftar 3 lembaga penunjang pasar modal di Indonesia menurut UU pemerintah lengkap beserta pengertian, tugas dan fungsi serta penjelasannya. Ada 3 lembaga penunjang pasar modal meliputi kustodian biro administrasi efek dan wali amanat. Tiap lembaga memiliki peran dan tugas masing-masing untuk menunjang bekerjanya pasar modal.

Tinggalkan komentar