perbedaan hukum pidana dan perdata

7+ Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata Beserta Contoh dan Penjelasan

Perbedaan hukum pidana dan perdata – Hukum merupakan aturan yang diterapkan di suatu negara yang bersifat memaksa. Secara umum, jenis-jenis hukum di Indonesia dibagi menjadi 2 (dua), yakni hukum pidana dan hukum perdata. Lantas apa sajakah perbedaan antara hukum perdata dan pidana tersebut dilihat dari berbagai faktor?

Pada dasarnya, sistem hukum yang diterapkan di Indonesia dipengaruhi oleh sistem hukum Eropa, terutama dari negara Belanda. Hal ini mengingat Indonesia pernah lama dijajah Belanda. Sistem hukum di Indonesia secara umum dibagi menjadi dua jenis hukum yang utama utama, yakni hukum pidana dan hukum perdata.

Sebenarnya ada juga jenis-jenis hukum lain di Indonesia, namun hukum pidana dan perdata adalah jenis hukum yang sering bersentuhan langsung dengan masyarakat umum. Keduanya merupakan wujud dari sistem hukum yang dikenal dengan istilah civil law. Tentunya terdapat beberapa perbedaan antara hukum pidana dan perdata tersebut.

(baca juga ciri-ciri negara hukum)

perbedaan hukum pidana dan perdata

Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata

Berikut akan dibagikan penjelasan lengkap terkait perbedaan hukum perdata dan pidana disertai contoh.

Berdasarkan Definisinya

Pengertian hukum pidana adalah aturan hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, dimana orang yang melanggar hukum pidana akan diberikan sanksi penjara dan sebagainya.

Sementara pengertian hukum perdata merupakan suatu aturan hukum yang hanya mengatur hubungan antar orang yang satu dengan yang lain, dengan hanya menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan yang terlibat saja.

Berdasarkan Sumbernya

Sumber-sumber hukum pidana di Indonesia dibagi menjadi dua, yakni berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta sumber di luar KUHP, yakni undang-undang yang mengatur permasalahan yang lebih detail dan lebih khusus.

Sementara sumber-sumber hukum perdata di Indonesia dibagi menjadi dua, yakni sumber hukum tertulis, bisa juga tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang lainnya, serta sumber hukum tidak tertulis, yang timbul karena kebiasaan dan norma yang berkembang dalam masyarakat.

Berdasarkan Tujuannya

Hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum yang menyangkut masyarakat secara luas. Jika tindak pidana dilakukan, maka akan dapat berdampak pada terganggunya ketertiban dan ketentraman masyarakat secara umum.

Sementara hukum perdata dibuat dengan tujuan untuk menyelesaikan hubungan antar individu secara privat, yang hanya menyangkut kepentingan perseorangan saja, misalnya seperti tentang hak waris, perkawinan, dan sebagainya.

Berdasarkan Penggolongannya

Berdasarkan penggolongan hukum, maka hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik atau hukum negara, yakni bentuk hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negara. Hal ini karena pada hukum pidana, negara memiliki hak untuk menghukum dan menerapkan hukum.

Sementara hukum perdata merupakan bagian dari hukum privat atau hukum sipil, yakni bentuk hukum yang mengatur hubungan antar individu dengan individu lainnya. Hal ini karena hukum perdata tidak menyangkut kepentingan orang banyak, melainkan hanya kepentingan perseorangan saja.

Berdasarkan Jenis-Jenisnya

Hukum pidana dibedakan menjadi dua jenis, yakni hukum pidana material dan hukum pidana formal. Hukum pidana material berisi norma dan sanksi hukum pidana dan ketentuan-ketentuannya. Sedangkan hukum pidana formal mengatur tentang cara negara menjalankan kewajiban dalam melakukan penyelidikan, penuntutan, menjatuhkan dan melaksanakan pidana.

Sementara hukum perdata dibedakan menjadi dua jenis juga, yakni hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material berisi ketentuan yang mengatur kepentingan perseorangan. Sedangkan hukum perdata formal mengatur pelaksanaan sanksi bagi pelaku yang melanggar hak-hak keperdataan.

Berdasarkan Pelaksanaannya

Hukum pidana bisa dilaksanakan tanpa adanya gugatan. Dengan kata lain, jika terjadi suatu pelanggaran tindak pidana, maka negara melalui institusi seperti kepolisian, langsung melaksanakan tindakan, misalnya pada kasus korupsi, pembunuhan, perampokan, dan sebagainya.

Sementara hukum perdata hanya bisa dilaksanakan setelah adanya gugatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan sesuai asas hukum. Hal ini bisa dilihat pada beberapa kasus seperti hak waris, hukum pernikahan, pencemaran nama baik, perebutan hak asuh anak, dan sebagainya.

Berdasarkan Penafsirannya

Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata yang tertera dalam Undang-Undang Pidana itu sendiri. Hukum pidana hanya mengenal penafsiran authentik, yaitu penafsiran yang tercantum Undang-Undang Hukum Pidana itu sendiri.

Sementara hukum perdata memperbolehkan untuk mengadakan macam-macam interprestasi terhadap Undang-Undang Hukum Perdata, tergantung dengan situasi dan kondisi serta tergantung pula pada pihak-pihak yang terlibat permasalahan hukum perdata.

Nah itulah pembahasan mengenai apa saja perbedaan hukum pidana dan perdata beserta contoh dan penjelasan lengkapnya. Terdapat beberapa perbedaan antara hukum pidana dan perdata, yang paling menonjol adalah hukum pidana menyangkut kepentingan masyarakat luas, sementara hukum perdata menyangkut kepentingan perseorangan saja.

Tinggalkan komentar