asas-asas hukum

Asas-Asas Hukum | Pengertian, Fungsi dan Macam-Macamnya [Lengkap]

Asas-asas hukum yang berlaku di Indonesia – Setiap aturan hukum tentu dibuat berdasarkan asas-asas hukum tertentu. Hal tersebut yang menjadi norma dasar pembentuk hukum dan peraturan di sebuah wilayah atau negara yang bersangkutan.

Pengertian asas hukum adalah pikiran dasar yang terdapat dalam hukum konkret atau diluar peraturan hukum konkret. Asas hukum menjadi dasar yang terkandung pada sebuah peraturan hukum.

Dalam prakteknya, terdapat banyak kasus-kasus hukum yang muncul yang jumlahnya tak terbatas dengan segala kerumitannya. Adanya asas hukum tentu berfungsi menjadi pedoman norma dalam penyelesaian hukum lewat sistem peradilan.

Fungsi asas hukum penting sebagai rumusan pembentuk undang-undang dan hakim. Asas hukum juga memiliki pengaruh normatif dan mengikat pihak-pihak yang terkait. Dalam ilmu hukum, asas hukum juga memiliki fungsi untuk mengatur dan menjelaskan.

Ada beberapa jenis-jenis asas hukum, misalnya asas hukum yang berlaku secara keseluruhan, maupun asas hukum khusus yang berlaku pada suatu kasus dan permasalahan tertentu yang mungkin terjadi.

(baca juga sifat hukum)

asas-asas hukum

Asas-Asas Hukum

Ada beberapa asas-asas hukum yang berlaku di Indonesia, baik asas hukum umum, asas hukum khusus, serta ragam jenis asas hukum lainnya, sebagao sebagai berikut.

1. Asas Hukum Umum

Asas hukum umum merupakan asas hukum yang berhubungan dengan keseluruhan bidang hukum. Yang termasuk asas hukum antara lain adalah asas lex posteriori derogat legi priori, asas lex speciali derogat legi generali, serta asas lex superior derogat legi inferior.

a) Asas Lex Posteriori Derogat Legi Priori, yang berarti peraturan yang baru akan menghapus peraturan yang lama. Contohnya adalah UU No. 13 Tahun 1965 diganti dengan UU No.14 Tahun 1992 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

b) Asas Lex Speciali Derogat Legi Generali, yang berarti peraturan yang lebih khusus akan mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum. Contohnya adalah KUH Dagang dapat mengesampingkan KUH perdata dalam hal perdagangan.

c) Asas Lex Superior Derogat Legi Inferior, yang berarti peraturan yang lebih tinggi akan mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Contohnya adalah pada kasus pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004.

2. Asas Hukum Khusus

Asas hukum khusus adalah asas hukum yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu dan tidak berlaku secara keseluruhan. Yang termasuk asas hukum khusus contohnya antara lain adalah :

a) Asas Pacta Sunt Servanda, yang berarti setiap janji itu mengikat, berlaku pada hukum perdata.

b) Asas Konsensualisme, berlaku pada hukum perdata.

c) Asas Presumption of Innocence (asas praduga tak bersalah), berlaku pada hukum pidana.

d) Asas Legalitas, berlaku pada hukum pidana

3. Macam-Macam Asas Hukum

Berikut adalah ragam jenis-jenis asas hukum yang ada di Indonesia beserta penjelasan singkatnya.

  • Asas nullum delictum noella poena sine praevia lege poenali, yaitu tidak ada perbuatan yang dapat dihukum, kecuali atas kekuatan undang-undang yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan.
  • Asas in dubio pro reo, yaitu dalam suatu keraguan, diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi si terdakwa.
  • Asas similia similibus,yaitu bahwa perkara yang sama (sejenis) harus diputus sama (serupa).
  • Asas pact sunt servanda, yaitu perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang bersangkutan.
  • Asas geen straft zonder schuld, yaitu tidak ada hukuman yang diberikan tanpa kesalahan.
  • Asas lex posterior derogate legi prior, yaitu asas undang-undang yang berlaku kemudian membatalkan undang-undang terdahulu, asalkan undang-undang itu mengatur objek yang sama.
  • Asas lex superior derogate legi inferiori, yaitu suatu asas undang-undang dimana jika ada dua undang-undang yang mengatur objek yang sama maka undang-undang yang lebih tinggi yang berlaku sedangkan undang-undang yang lebih rendah tidak mengikat.
  • Asas lex specialis derogate legi generali, yakni undang-undang yang khusus mengenyampingkan yang umum.
  • Asas res judicata pro veritate habeteur, yaitu putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan hakim lain yang mengoreksinya.
  • Asas lex dura set tamen scripta, yaitu undang-undang bersifat memaksa, sehingga tidak dapat diganggu gugat.
  • Asas audi et alteram partem atau audiatur et altera pars, yaitu hakim peradilan harus mendengar dari dua belah pihak yang bersengketa, bukan hanya dari satu pihak saja.
  • Asas bis de eadem re ne sit action atau ne bis in idem, yaitu perkara yang sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya.
  • Asas clausula rebus sic stantibus, yaitu suatu syarat dalam hukum internasional bahwa suatu perjanjian antar negara masih tetap berlaku, apabila situasi dan kondisinya tetap sama.
  • Asas cogitationsis poenam nemo patitur, yakni tidak ada seorangpun dapat dihukum karena apa yang dipikirkannya.
  • Asas summum ius summa iniuria, yaitu kepastian hukum yang tertingggi, adalah ketidakadilan yang tertinggi.
  • Asas ius curia novit, yaitu hakim dianggap mengetahui hukum, yang berarti hakim tidak boleh menolak mengadili dan memutus perkara yang diajukan kepadanya, dengan alasan tidak ada hukumnya karena ia dianggap mengetahui hukum.
  • Asas presumption of innocence (praduga tak bersalah), yaitu seorang tidak boleh disebut bersalah sebelum dibuktikan kesalahannya melalui putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
  • Asas unus testis nullus testis (satu saksi bukanlah saksi) yaitu hakim harus melihat suatu persoalan secara objektif dan mempercayai keterangan saksi minimal dua orang, dengan keterangan yang tidak saling kontradiksi. Atau juga, keterangansaksi yang hanya satu orang terhadap suatu kasus, tidak dapat dinilai sebagai saksi.
  • Asas fair rial atau self incrimination, yaitu pemeriksaan yang tidak memihak, atau memberatkan salah satu pihak atau terdakwa.
  • Asas speedy administration of justice (peradilan yang cepat), artinya seseorang berhak untuk cepat diperiksa oleh hakim demi terwujudnya kepastian hukum bagi mereka.
  • Asas the rule of law, yaitu semua manusia sama kedudukanyan di depan hukum, atau persamaan memperoleh perlindungan hukum.
  • Asas nemo judex indoneus in propria, yaitu tidak seorangpun dapat menjadi hakim yang baik dalam perkaranya sendiri, sehingga seorang hakim dianggap tidak akan mampu berlaku objektif terhadap perkara bagi dirinya sendiri atau keluarganya.
  • Asas the binding forse of precedent atau staro decises et quieta nonmovere, yaitu pengadilan atau hakim terdahulu, mengikat hakim-hakim lain pada peristiwa yang sama.
  • Asas restitution in integrum, yaitu kekacauan dalam masyarakat, haruslah dipulihkan dalam keadaan semula (aman), yang berarti hukum harus memerankan fungsinya sebagai sarana penyelesaian konflik.
  • Asas errare hummanum est, turpe in errore perseverrare, artinya membuat kekeliruan itu manusiawi namun tidaklah baik untuk mempertahankan terus kekeliruan tersebut.
  • Asas fiat justitia ruat coelom atau fiat justicia pereat mundus, yang berarti keadilan harus tetap ditegakkan apapun yang terjadi, bahkan sekalipun besok dunia akan musnah.
  • Asas praduga rechtmatig, yaitu menganggap bahwa setiap tindakan penguasa selalu harus dianggap berdasarkan hukum (benar) sampai ada pembatalan.
  • Asas pembuktian bebas, yaitu hakimlah yang menetapkan beban pembuktian.
  • Asas dominus litis (asas keaktifan hakim), yang berarti keaktifan hakim dimaksudkan untuk mengimbangi kedudukan para pihak yang tidak berimbang.
  • Asas erga omnes (putusan pengadilan mempunyai kekuatan mengikat), artinya sengketa TUN adalah sengketa hukum publik sehingga putusan pengadilan berlaku bagi siapa saja tidak hanya bagi para pihak yang bersengketa.
  • Asas ultitum remidium (pengadilan sebagai upaya terakhir) artinya sengketa sedapat mungkin diselesaikan melalui upaya administrasi sebelum ditempuh dengan cara peradilan.
  • Asas eidereen wordt geacht de wette kennen, yang berarti setiap orang dianggap mengetahui hukum, sehingga undang-undang itu dianggap telah diketahui oleh warga masyarakat dan tidak ada alasan bagi yang melanggarnya bahwa undang-udang itu belum diketahui berlakunya.
  • Asas lex niminem cogit ad impossibilia, yaitu undang-undang tidak memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin.
  • Asas nullum crimen nulla poena sine lege, yaitu tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
  • Asas nemo plus juris tarnsferre potest quam ipse habet, yaitu tidak seorangpun dapat mengalihkan lebih banyak haknya dari pada yang ia miliki.
  • Asas opinion necessitates, yaitu keyakinan atas sesuatu menurut hukum adalah perlu sebagai syarat untuk timbulnya hukum kebiasaan.
  • Asas quiquid est in territorio, etiem est de territorio, yaitu asas hukum dalam hukum internasional yang menyatakan bahwa apa yang ada berada dalam batas-batas wilayah negara tunduk kepada hukum negara itu.
  • Asas testimonium de auditu, yaitu kesaksian dapat didengar dari orang lain.
  • Asas jus cogen, yaitu sebuah norma yang memiliki keutamaan dibanding dengan norma-norma lainnya.
  • Asas kesetaraan kedaulatan (equality before sovereign rights), setiap negara memiliki kesamaan kedaulatan, kesetaraan hak dan kewajiban, kesetaraan sebagai anggota organisasi internasional, tanpa mempertimbangkan adanya perbedaan ekonomi, sosial, politik, dan sifat lainnya.

Nah itulah penjelasan mengenai asas-asas hukum, baik pengertian, fungsi dan macam-macam asas hukum yang berlaku di Indonesia. Tiap asas hukum berlaku pada kondisi dan syarat-syarat tertentu pula. Semoga bisa menambah wawasan.

Tinggalkan komentar