sifat hukum

Sifat-Sifat Hukum Beserta Ciri-Ciri dan Penjelasannya [Lengkap]

Sifat-sifat hukum – Pengertian hukum adalah sebuah sistem yang ditentukan lembaga berwenang untuk mengatur dan membatasi tingkah laku manusia. Hukum dapat berupa larangan atau perintah untuk melakukan sesuatu.

Hukum mengatur perbuatan manusia yang sifatnya memaksa. Artinya akan ada sanksi bagi orang yang melanggar hukum. Hukum juga berlaku pada semua orang dalam lingkungan masyarakat tanpa terkecuali.

Adapun tujuan hukum itu sendiri adalah menegakkan keadilan dan memberi jaminan keadilan bagi setiap orang. Tanpa adanya hukum maka tiap orang bisa bertindak sewenang-wenang tanpa adanya konsekuensi.

Hukum juga menjadi pelindung setiap kepentingan manusia. Sementara fungsi hukum lainnya adalah sebagai alat kritis, untuk menyelesaikan pertikaian, sebagai sarana penggerak pembangunan, serta sebagai sarana terciptanya keadilan sosial.

(baca juga penggolongan hukum)

sifat hukum

Sifat-Sifat Hukum

Ada tiga sifat hukum yang utama, yaitu hukum bersifat mengatur, hukum bersifat memaksa, serta hukum bersifat melindungi. Berikut adalah sifat-sifat hukum dan pembahasan lengkapnya.

1. Hukum Bersifat Mengatur

Sifat hukum yang pertama adalah hukum bersifat mengatur. Hukum membuat berbagai peraturan yang mengatur segala tingkah laku manusia dalam kehidupan di lingkungan masyarakat.

Hal ini dilakukan agar tercipta ketertiban dan keamanan di masyarakat. Untuk itu hukum bersifat mengatur, baik peraturan itu dalam bentuk larangan maupun dalam bentuk perintah.

2. Hukum Bersifat Memaksa

Hukum juga memiliki sifat memaksa. Artinya hukum mempunyai kewenangan untuk memaksa semua masyarakat untuk mematuhi setiap aturan yang disepakati.

Jika terdapat orang yang melanggar hukum, maka akan ada sanksi dan hukuman tegas bagi pelanggar hukum tersebut. Untuk itu hukum dikatakan bersifat memaksa.

3. Hukum Bersifat Melindungi

Sifat hukum yang terakhir adalah hukum bersifat melindungi. Hukum melindungi hak-hak masyarakat dalam hubungan antar manusia sehingga tidak ada yang dirugikan satu sama lain.

Hukum diciptakan untuk melindungi hak setiap orang dan menjaga keseimbangan antara berbagai kepentingan yang ada dalam kehidupan bangsa dan negara.

Nah itulah 3 sifat-sifat hukum di Indonesia beserta penjelasannya secara lengkap. Secara umum hukum bersifat mengatur, bersifat memaksa, dan bersifat melindungi.

Tinggalkan komentar