dasar hukum bela negara

Dasar Hukum Bela Negara di Indonesia Menurut UUD 1945

Dasar hukum bela negara – Pengertian bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.

Tiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam urusan bela negara. Hal ini menjadi wujud kecintaan warga dan rasa nasionalisme serta cinta tanah air pada negara. Sudah sewajarnya warga negara berpartisipasi dalam bela negara.

Bela negara di Indonesia diartikan sebagai sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

Adapun unsur dasar bela negara adalah rasa cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, serta memiliki kemampuan dasar untuk bela negara.

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Bela negara memang menjadi salah satu hak warga negara Indonesia. Syarat-syarat terkait pembelaan negara juga telah diatur secara detail di undang-undang, sebagai dasar hukum bela negara itu sendiri.

(baca juga faktor penghambat integrasi nasional)

dasar hukum bela negara

Dasar Hukum Bela Negara

Berikut ini adalah beberapa dasar hukum bela negara baik dari UUD 1945, undang-undang atau dasar hukum lainnya.

1. UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3)

“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

2. UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1)

“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usha pertahanan dan keamanan negara”.

3. UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 6B

“Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.

4. UU Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (1) dan (2)

Pasal 9 ayat (1) : “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”.

Pasal 9 ayat (2) : “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan; pelatihan dasar kemiliteran secara wajib; pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan pengabdian sesuai dengan profesi”.

Nah itulah beberapa dasar hukum bela negara yang telah diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sebagai warga negara Indonesia, kita wajib dan berhak untuk melaksanakan bela negara.

Tinggalkan komentar