dasar hukum otonomi daerah

Dasar Hukum Otonomi Daerah di Indonesia Menurut UUD 1945 [Lengkap]

Dasar hukum otonomi daerah – Otonomi daerah adalah pemberian hak, wewenang, dan kewajiban bagi daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di tingkat daerah. Tentu terdapat landasan hukum yang digunakan dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.

Secara umum asas otonomi daerah di Indonesia meliputi asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Desentralisasi berarti pemberian wewenang dari pusat pada daerah. Dekosentrasi berarti pelimpahan wewenang dari pusat kepada alat-alat kelengkapan pemerintah pusat di daerah. Sedangkan tugas pembantuan berarti penugasan sebagian urusan pusat atau daerah kepada tingkat di bawahnya.

Terdapat beberapa dampak positif otonomi daerah, misalnya potensi daerah yang akan jadi lebih berkembang, perekonomian rakyat lebih meningkat, pengelolaan SDA di daerah menjadi lebih maksimal, pembangunan daerah menjadi lebih efisien, serta pelayanan masyarakat daerah jadi lebih optimal.

Ada beberapa prinsip otonomi daerah yang digunakan adalah prinsip otonomi seluas-luasnya, nyata, dan bertanggungjawab. Tentunya segala pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia memiliki dasar hukum. Di Indonesia dasar hukum otonomi daerah diatur dalam UUD 1945 serta dalam Ketetapan MPR RI dan undang-undang.

dasar hukum otonomi daerah

Dasar Hukum Otonomi Daerah

Berikut ini merupakan landasan hukum otonomi daerah di Indonesia yang telah tercantum dalam UUD 1945, Ketetapan MRR RI, dan peraturan perundang-undangan.

1. UUD 1945 1945

Pasal 18 Ayat 1 – 7

(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

(4) Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.

(5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.

(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

Pasal 18A ayat 1 dan 2

(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi. kabupaten dan kota, atau antara provinsi dan kebupaten dan kota. di atur dengan undang-undang.

(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum. pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil  dan selaras berdasarkan undang-undang.

Pasal 18B ayat 1 dan 2

(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang di atur dengan undang-undang.

(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dab sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.

2. Ketetapan MPR RI

(1) Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.

(2) Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.

3. Undang-Undang

(1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

(2) UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

(3) UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004).

(4) UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah

(5) UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

(6) UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah

Nah itulah pembahasan dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Secara umum landasan hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia telah tercantum dalam UUD 1945, Ketetapan MPR RI, dan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan komentar