ciri-ciri negara kesatuan

8+ Ciri-Ciri Negara Kesatuan Beserta Contoh dan Penjelasannya

Ciri-ciri negara kesatuan – Secara umum, terdapat 2 bentuk-bentuk negara di dunia, yakni negara kesatuan dan negara serikat. Negara kesatuan merupakan bentuk negara tunggal yang kekuasaan tertinggi ada di pemerintah pusat. Sementara negara serikat merupakan negara yang memliki beberapa negara bagian yang mengurus urusan rumah tangganya masing-masing.

Nah kali ini akan dibagikan pembahasan mengenai pengertian negara kesatuan, contoh negara yang menerapkan bentuk negara kesatuan serta ciri-ciri negara kesatuan, disertai penjelasan lengkap.

Pengertian Negara Kesatuan

Negara kesatuan (unitary state) merupakan bentuk negara yang kekuasaan tertingginya berada di tangan pemerintahan pusat. Secara hierarkinya, negara kesatuan merupakan negara yang bersusunan tunggal. Hal ini berarti tidak ada negara di dalam negara yang berbentuk kesatuan.

Negara kesatuan sering disebut dengan istilah negara unitarian. Pemerintah pusat menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dalam bentuk negara kesatuan, sementara pemerintah daerah hanya menjalankan instruksi dari pusat saja. Dalam negara kesatuan, juga bisa menerapkan sistem sentralisasi atau sistem desentralisasi.

Pada sistem sentralisasi, pemerintah pusat berwenang untuk mengurus segala permasalahan dalam negeri di semua daerah tanpa terkecuali. Pemerintah daerah hanya menjalankan instruksi dan perintah yang diberikan oleh pemerintah pusat saja.

Sementara pada desentralisasi, pemerintah pusat memberikan hak dan kewenangan pada tiap daerah untuk mengurus urusan rumah tangganya masing-masing. Pemberian hak pada tiap daerah ini dikenal dengan istilah otonomi daerah, sehingga tiap pemerintah daerah mengurus urusan di masing-masing daerahnya.

Contoh negara yang menerapkan bentuk negara kesatuan misalnya adalah Indonesia, Britania Raya, Belanda, Prancis, Italia, Portugal, Yunani, Denmark, Kroasia, Swedia, Jepang, Thailand, Timor Leste, Kamboja, Vietnam, Brunei Darussalam, Laos, Mesir, dan lain-lain.

(baca juga sifat-sifat negara)

ciri-ciri negara kesatuan

Ciri-Ciri Negara Kesatuan

Berikut ini merupakan pembahasan mengenai karakteristik dan ciri-ciri negara kesatuan beserta penjelasannya lengkap.

1. Terdiri dari Satu Kepala Negara

Ciri-ciri negara kesatuan yang utama adalah hanya terdiri dari 1 kepala negara. Artinya dalam sebuah negara kesatuan hanya dipimpin oleh seorang kepala negara, umumnya berupa presiden atau perdana menteri yang menyelenggarakan pemerintahan pusat.

2. Terdiri dari Satu Dewan Menteri dan Dewan Perwakilan Rakyat

Selain itu, dalam sebuah negara kesatuan juga hanya terdiri dari dewan menteri (kabinet) dan dewan perwakilan rakyat (parlemen). Tidak ada lagi susunan kabnet atau parlemen yang bertumpuk, karena hanya terdapat 1 dewan menteri dan DPR di tingkat pusat saja.

3. Terdiri dari Satu Konstitusi Undang-Undang

Dalam negara kesatuan, hanya memiliki 1 undang-undang dasar sebagai konstitusi dasar secara nasional. Hal ini berbeda dengan negara serikat dimana tiap negara bagian bisa memiliki undang-undang masng-masing yang berbeda-beda, tergantung tiap pemerintahan negara bagian.

4. Wewenang Tertinggi Berada di Tangan Pemerintah Pusat

Kekuasaan pemerintah bisa diselenggarakan dan dikendalikan oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya melaksanakan semua ketentuan dan kebijakan dari pemerintah pusat. Bisa juga pemerintah pusat memberikan hak otonomi daerah pada pemerintah daerah, namun kewenangan tertinggi tetap berada di tangan pemerintah pusat.

5. Kedaulatan Negara Mencakup Kedaulatan ke Dalam dan ke Luar

Kedaulatan negara dalam negara kesatuan, mencakup kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar. Hal ini juga telah ditandatangani oleh pemerintah bagian pusat, yang artinya pemerintah pusat memegang kedaulatan ke dalam dan ke luar dalam sebuah negara.

6. Bisa Menganut Sistem Sentralisasi atau Desentralisasi

Sistem negara kesatuan bisa berupa sistem sentralisasi atau desentralisasi. Pada sistem sentralisasi, semua persoalan diatur langsung oleh pemerintah pusat. Sedangkan desentralisasi memberikan kewewenangan bagi tiap daerah untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri.

7. Menggunakan Satu Kebijakan Secara Nasional

Pada negara kesatuan, pemerintah pusat hanya menggunakan satu kebijakan untuk mengatasi berbagai masalah yang dihadapi dalam lingkup nasional, misalnya seperti masalah ekonomi, budaya, sosial, politik serta keamanan dan pertahanan.

8. Tidak Ada Negara dalam Negara

Ciri negara kesatuan yang terakhir adalah tidak ada negara di dalam negara. Artinya hanya ada 1 negara yang bebas dan berdaulat yang meliputi seluruh wilayah dan daerah pada negara tersebut. Hal ini berbeda dengan negara serikat, yang memiliki beberapa negara bagian di dalam sebuah negara.

Nah itulah pembahasan mengenai ciri-ciri negara kesatuan beserta contoh dan penjelasannya lengkap. Negara kesatuan menjadi negara yang kekuasaan tertinggi ada di tangan pemerintah pusat, serta memiliki konsep tidak ada negara di dalam negara.

Tinggalkan komentar