sistem pemerintahan indonesia

Sistem Pemerintahan Indonesia dari Masa ke Masa (1945-sekarang)

Indonesia adalah negara demokrasi yang ada di kawasan Asia Tenggara. Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik. Sistem pemerintahan Indonesia sekarang adalah sistem presidensial, dimana presiden bertindak sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Negara Indonesia pertama kali mendeklarasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Bangsa Indonesia pun melewati banyak tantangan bernegara dan berbangsa dari era Orde Lama, Orde Baru hingga era Reformasi. Dalam pertumbuhan dan perkembangan sejarah ketatanegaraan, Indonesia telah mengalami beberapa perubahan dalam sistem pemerintahan sesuai dengan situasi dan kondisi zaman.

Sistem pemerintahan Indonesia pun sempat berganti beberapa kali. Terbentuknya Republik Indonesia Serikat juga sempat mengubah bentuk negara Indonesia menjadi negara serikat. Sementara sistem demokrasi yang digunakan pun bervariasi, dari mulai Demokrasi Liberal, Demokrasi Terpimpin hingga Demokrasi Pancasila.

Apa saja sistem pemerintahan yang pernah dianut oleh Indonesia dari masa ke masa termasuk bentuk negara dan bentuk pemerintahannya di tiap periode?

(baca juga tugas dan wewenang DPR)

sistem pemerintahan indonesia

Sistem Pemerintahan Indonesia

Indonesia beberapa kali mengalami perubahan sistem pemerintahan dari mulai parlementer hingga presidensial. Bentuk negara Indonesia juga sempat berganti menjadi negara serikat/federal. Berikut merupakan penjelasan sistem dan bentuk pemerintahan Indonesia dari tahun ke tahun.

Sistem Pemerintahan Indonesia Setelah Kemerdekaan

Periode : 1945-1949
Sistem pemerintahan : Presidensial & Parlementer

Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Sistem pemerintahan yang digunakan usai kemerdekaan adalah sistem presidensial. Presiden Indonesia pertama adalah Soekarno, sedangkan wakil presidennya adalah Mohammad Hatta. Konstitusi yang digunakan adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang disahkan sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945.

Setelah dicetuskannya Maklumat Wakil Presiden No. X pada tanggal 16 November 1945, terjadi pembagian kekuasaan dalam dua badan. Kekuasaan legislatif dijalankan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Sementara kekuasaan-kekuasaan lainnya masih tetap dipegang oleh presiden.

Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel atau Semi-Parlementer yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan dari presidensil menjadi parlementer agar dianggap lebih demokratis. Kekuasaan eksekutif yang semula menjadi tugas presiden beralih ke tangan menteri sebagai konsekuensi dari dibentuknya sistem pemerintahan parlementer.

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS)

Periode : 1949-1950
Sistem Pemerintahan : Quasi Parlementer (sistem federal)

Hasil dari konferensi Meja Bundar (KMB) antara Indonesia dan delegasi Belanda menghasilkan keputusan terbentuknya negara federal Republik Indonesia Serikat (RIS), terhitung sejak 27 Desember 1949. Negara Indonesia menjadi negara bagian dari Republik Indonesia Serikat. Negara bagian lain misalnya adalah negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, negara Pasundan, negara Madura dan negara Sumatera Timur.

Bentuk pemerintahan Indonesia menjadi negara serikat atau federal. Sedangkan sistem pemerintahan yang digunakan adalah sistem pemerintahan parlementer. Perubahan ini dituangkan dalam Konstitus Republik Indonesia Serikat (konstitusi RIS).

Namun karena sistem yang diterapkan tidak secara keseluruhan atau bersifat semu maka sistem pemerintahan pada saat itu disebut dengan quasi parlementer. Berdasarkan Konstitusi RIS yang menganut sistem pemerintahan parlementer ini, badan legislatif RIS dibagi menjadi dua yaitu Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat.

RIS akhirnya bubar pada tanggal 15 Agustus 1950.

Sistem Pemerintahan Pasca RIS

Periode : 1950-1959
Sistem Pemerintahan : Parlementer

Usai RIS bubar, maka bentuk negara Indonesia kembali menjadi republik. Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950) adalah konstitusi yang berlaku di Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Pada masa ini, sistem pemerintahan parlementer masih digunakan.

Pada periode tahun 1950-1959 demokrasi Indonesia disebut sebagai demokrasi liberal. Hal ini karena digunakannya prinsip-prinsip liberal pada sistem politik dan ekonomi di Indonesia.

Baru setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden tahun 1959 menghasilkan beberapa keputusan di antaranya:

  1. Kembali berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
  2. Pembubaran Dewan Konstituante
  3. Pembentukan MPRS dan DPAS

Dikeluarkannya dekrit presiden ini diiringi dengan perubahan sistem pemerintahan dari sistem parlementer ke sistem presidensial.

Sistem Pemerintahan Orde Lama

Lama periode : 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945

Dikeluarkannya dekrit Presiden 1959 mengembalikan sistem pemerintahan Indonesia ke sistem pemerintahan presidensial. Dalam masa ini sistem demokrasi ini termasuk sistem Demokrasi Terpimpin yang berarti seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpin negara saat itu, yaitu presiden Soekarno. Masa kepemimpinan Soekarno disebut sebagai Orde Lama.

Pada masa demokrasi terpimpin ini terjadi berbagai penyimpangan yang menimbulkan beberapa peristiwa besar di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah pembubaran DPR hasil pemilu 1955, konflik dengan Malaysia hingga keluarnya Indonesia dari PBB untuk sementara.

Puncaknya terjadi konflik dan perselisihan antara militer dan Partai Komunis Indonesia (PKI) hingga memicu peristiwa G 30 S PKI pada tanggal 30 September 1965.

Sistem Pemerintahan Orde Baru

Periode : 1966-1998
Sistem Pemerintahan : Presidensial

Terjadinya peristiwa G 30 S PKI pun menjadi pemicu mundurnya Soekarno dari posisi presiden sekaligus berakhirnya era pemerintahan Orde Lama. Sebagai gantinya diangkatlah Soeharto sebagai presiden sekaligus menjadi penanda dimulainya pemerintahan Orde Baru.

Sistem pemerintahan yang digunakan di masa Orde Baru adalah presidensial. Dalam masa Orde Baru, ekonomi Indonesia berkembang pesat meskipun hal ini terjadi bersamaan dengan praktik korupsi yang merajalela.

Masa Orde Baru akhirnya berakhir di tahun 1998 usai Soeharto mundur akibat desakan mahasiswa dan warga. Hal ini juga dipicu krisis ekonomi dan kerusuhan yang banyak terjadi.

Sistem Pemerintahan Reformasi

Periode : 1998-sekarang
Sistem Pemerintahan : Presidensial

Usai Orde Baru jatuh, maka Indonesia memasuki era reformasi. Dalam era reformasi, Indonesia masih menerapkan sistem pemerintahan presidensial dengan bentuk pemerintahan republik.

Untuk konstitusi yang digunakan adalah UUD 1945 setelah amandemen. Di era reformasi, UUD 1945 telah diamandemen sebanyak empat kali dan yang kini digunakan hasil amandemen sejak tahun 2002. Posisi MPR sebagai pemegang kedaulatan negara tertinggi dihapus. Selain itu akan dilaksanakan pemilihan umum presiden secara langsung oleh rakyat dimulai sejak tahun 2004 lalu.

Dua perubahan tersebut menunjukkan karakteristik sistem presidensial yang jelas berbeda dengan status fundamental norm yang tercantum dalam pembukaan dan diuraikan lebih lanjut dalam penjelasan UUD 1945. Pelaksanaan Demokrasi Pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada DPR dan partai politik di Indonesia untuk mengawasi pemerintah secara kritis.

Nah itulah info lengkap mengenai sistem pemerintahan Indonesia dari masa ke masa mulai era kemerdekaan, era Orde Lama, era Orde Baru hingga era Reformasi seperti sekarang.

Tinggalkan komentar