sifat-sifat negara

3+ Sifat-Sifat Negara Beserta Ciri-Ciri dan Penjelasannya [Lengkap]

Sifat-sifat negara – Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat yang ada di dalamnya. Suatu negara memiliki ciri-ciri dan sifat-sifat tertentu, meliputi sifat untuk memaksa, sifat untuk memonopoli serta sifat menyeluruh dan mencakup semuanya.

Adanya negara tentu memiliki fungsi dan tujuan tertentu. Beberapa tujuan negara secara umum adalah untuk mencapai kesejahteraan bagi rakyat, menciptakan perdamaian dunia, menyelenggarakan kedaulatan hukum yang sah serta untuk mempertahankan hak dan kebebasan bagi warga negara di suatu negara.

Unsur-unsur terbentuknya negara terdiri dari 4 unsur, yakni penduduk, wilayah, pemerintahan yang berdaulat, dan pengakuan dari negara lain. Di era modern sekarang, hanya terdapat 2 bentuk-bentuk negara yang banyak diterapkan, yakni sistem negara kesatuan dan negara serikat.

Terdapat beberapa karakteristik negara yang diwujudkan pada sifat-sifat tertentu. Adanya sifat-sifat negara ini juga bertujuan agar suatu negara mampu menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayahnya, kehormatan serta kelangsungannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

sifat-sifat negara

Sifat-Sifat Negara

Di bawah ini akan dibahas mengenai sifat-sifat negara dan penjelasannya meliputi sifat memaksa, sifat monopoli, dan sifat menyeluruh.

1. Sifat Memaksa

Sifat negara yang pertama adalah bersifat memaksa. Maksudnya, negara memiliki hak untuk menggunakan alat-alatnya seperti TNI, polisi, dan lembaga peradilan untuk mencegah terjadinya kekacauan, memastikan semua elemen negara mematuhi undang-udang, serta menjaga kedamaian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Penerapan sifat memaksa ini dilakukan secara legal dan sesuai aturan hukum. Misalnya jika ada orang yang tidak membayar pajak, maka negara berhak untuk memberi sanksi. Negara memaksa warganya untuk tunduk pada aturan hukum yang dibuat, jika tidak akan ada sanksi yang akan diberikan oleh alat-alat negara.

2. Sifat Monopoli

Sifat negara yang kedua adalah sifat monopoli. Maksud sifat monopoli ini berarti semua hal yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai dan dikendalikan oleh negara. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumber daya yang penting untuk kepentingan orang banyak, seperti listrik, air, bahan bakar, dan sebagainya.

Selain itu, negara juga berhak memberikan larangan terkait adanya kelompok politik atau kepercayaan tertentu yang sifatnya bertentangan dengan paham yang ada negara. Hal ini membuat segala sesuatu dalam lingkup dalam negeri dikendalikan dan dimonopoli oleh negara.

3. Sifat Menyeluruh

Sifat-sifat negara yang terakhir adalah bersifat menyeluruh. Maksud dari sifat ini adalah semua peraturan dan perundang-undangan berlaku bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali, termasuk bagi para pejabat, instrumen negara dan orang-orang yang terlibat dalam pemerintahan.

Keseluruhan tata tertib dan perundang-undangan di sebuah negara berlaku atas semua orang tanpa memandang suku, ras atau agama. Hal ini penting guna mencapai kesejahteraan dan keadilan bagi tiap warga negara yang diharapkan semuanya. Sifat ini juga disebut sebagai sifat mencakup semua.

Nah itulah pembahasan mengenai 3 sifat-sifat negara beserta contoh dan penjelasannya lengkap. Secara umum terdapat 3 sifat negara yang utama, yakni bersifat memaksa, monopoli, dan menyeluruh.

Tinggalkan komentar